News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Lama Gak Perawatan? Salon Buka di Masa Pandemi Covid-19, Ini Protokol Kesehatan dari Menkes

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana salon yang mulai beroperasi kembali di Mal Kota Kasablanka yang menerapkan protokol kesehatan, di Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2020). Mal Kota Kasablanka mulai menerapkan protokol kesehatan guna menuju ke era kenormalan baru (new normal) dan memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM - Siapa yang sudah tak tahan untuk memanjakan diri ke salon selama pandemi virus corona?

Kini, tempat perawatan kecantikan alias salon kabarnya akan dibuka kembali setelah lebih dari 3 bulan masyarakat menantikan hal tersebut.

Namun sebelum bersenang-senang memanjakan diri dengan melakukan serangkaian perawatan kecantikan, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang berlaku.

Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian corona virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca: Terpaksa ke Salon di Masa Pandemi, Apa Saja yang Harus Diperhatikan Demi Keselamatan?

Baca: The Real Princess, Tak Sempat Potong Poni Selama Pandemi, Suami Sandra Dewi Datangkan Salon ke Rumah

Protokol kesehatan di salon atau tempat perawatan kecantikan (Temple Daily Telegram)

Peraturan tersebut ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto pada tanggal 19 Juni 2020.

Berikut ini sejumlah peraturan terkait protokol kesehatan di tempat seperti jasa perawatan kecantikan/rambut termasuk salon, barbershop, tukang cukur dan sebagainya:

Suasana salon yang mulai beroperasi kembali di Mal Kota Kasablanka yang menerapkan protokol kesehatan, di Jakarta Selatan, Selasa (16/6/2020). Mal Kota Kasablanka mulai menerapkan protokol kesehatan guna menuju ke era kenormalan baru (new normal) dan memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Bagi Pelaku Usaha

1. Pelaku usaha senantiasa memantau informasi terkait Covid-19 dengan mengakses secara berkala laman:https://infeksiemerging.kemkes.go.id, www.covid19.go.id, atau kebijakan pemerintah daerah setempat.

2. Pelaku usaha salon maupun barbershop juga wajib menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer di pintu masuk dan tempat lain yang mudah diakses pelanggan/pengunjung.

3. Selanjutnya pelaku usaha harus mewajibkan para pelanggan membersihkan tangannya sebelum masuk.

4. Pelaku usaha juga harus memastikan pekerjanya memahami Covid-19 dan cara pencegahannya. Pemeriksaan suhu tubuh juga harus dilakukan di pintu masuk.

5. Jika ada pekerja/pengunjung/pelanggan dengan gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan/atau sesak napas atau memiliki riwayat kontak dengan orang terkena Covid-19 maka harus dilarang masuk.

Bagi Pekerja

Sejumlah protokol kesehatan bagi pekerja di salon atau barbershop atau perawatan rambut lain:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini