Unta dan sapi dapat dilakukan secara bersama-sama atau kolektif sebanyak tujuh orang, sementara kambing hanya satu orang saja.
Apabila tak mampu berkurban seekor sapi perorangan, membayar kolektif bersama-sama dengan tujuh orang merupakan solusinya.
Selain itu, tidak ada larangan jika satu orang menyumbang seekor unta atau sapi.
Sebab, semua kembali pada kondisi ekonomi masing-masing orang.
Dikutip dari Baznas.go.id, hukum kurban dalam Islam secara kolektif juga diperbolehkan.
Hal ini juga pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW.
Namun, terdapat ketentuan di dalamnya, misalnya saja pada kambing.
Satu ekor kambing diperbolehkan disembelih untuk satu keluarga, tapi kurbannya atau penyebutan namanya tetap untuk satu orang saja.
"Pada masa Rasulullah SAW, ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya."
(HR. Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa no. 1142).
Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu beliau mengatakan,
"Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah SAW, lalu tibalah Hari Raya Idul Adha. Maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk kurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang."
Untuk urutan keutamaan hewan yang dikurbankan adalah unta, sapi, kambing domba, kambing kacang, kurban unta kolektif, kemudian yang terakhir kurban sapi kolektif.
Tolak ukur urutan afdhaliyyah ini pertama dititikberatkan kepada sisi kuantitas daging.