News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2020

Cara yang Perlu Dilakukan saat Berkurban agar Tambah Berkah dan Perkara Makruh yang Harus Dihindari

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Idul Adha

TRIBUNNEWS.COM - Ibadah kurban dilaksanakan umat Islam saat Hari Raya Idul Adha yakni setiap 10 Dzulhijjah.

Ulama berpendapat bahwa kurban hukumnya wajib bagi yang mampu, sedangkan bagi yang belum mampu hukum tidak wajib.

Dalil perintah kurban sering kita lafalkan setiap hari saat melaksanakan ibadah salat.

"Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah." (QS Al-Kautsar ayat 2).

Lalu, bagaimana caranya agar orang yang berkurban semakin ditambah keberkahannya?

Berikut cara yang perlu dilakukan saat berkurban, yang Tribunnews.com kutip dari baznas.go.id:

1. Niat

Ulama berpendapat, niat bisa dilafalkan. Ulama lainnya juga berpendapat bahwa niat juga bisa dilakukan dalam hati saja tanpa dilafalkan.

Namun, yang paling penting adalah bagaimana niat sebenarnya saat menunaikan ibadah kurban.

Niatkan kurban hanya untuk mendapat keberkahan dari Allah SWT.

Jauhkankan rasa pamer dari hati, sombong, atau ingin dipandang baik oleh orang lain.

Baca: Punya Bisnis Peternakan, Sederet Artis Ini Jual Hewan Kurban Menjelang Idul Adha, Ada Azis Gagap

Baca: Izin via WhatsApp Tukar Uang Koin dengan Kambing untuk Kurban, Pembeli Ini Ternyata Tak Bercanda

pedagang hewan kurban di kawasan Duri Pulo, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2020). (Warta Kota/Nur Ichsan)

2. Dari Harta Halal

Usahakan harta yang dikumpulkan atau sumber harta yang didapat untuk membeli hewan kurban, bukan dari sesuatu yang dilarang dalam syariat.

Ada baiknya sumber uang yang digunakan untuk membeli hewan kurban tersebut berasal dari sesuatu yang halal agar berkah pahalanya.

Tentu saja, jika sumbernya haram tidak dapat pahala sama sekali.

3. Jaga Ketakwaan

Berkurban memiliki makna mempersembahkan diri, rasa syukur, ketaatan, dan ketakwaan kepada Allah SWT.

Ibadah kurban akan lebih berkah, jika ketakwaan ini tidak hanya dilakukan pada momen berkurban saja.

Menjaga dan meningkatkan ketakwaan, menjauhi semua larangannya secara terus berkelanjutan semakin membuat keberkahan itu akan terasa.

Tentu Allah SWT mencintai setiap hamba-Nya yang beriman.

Baca: Tata Cara Pelaksanaan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban di Masa Pandemi Covid-19

Baca: Resep Bumbu Sate Kambing Kecap dan Sate Maranggi, Cocok untuk Manfaatkan Daging Kurban Idul Adha

Sapi kurban yang dijual di area parkir Balonggede, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/7/2020). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

4. Distribusikan ke Fakir Miskin

Daging kurban yang telah disembelih, dibagikan ke tetangga, kerabat atau saudara.

Namun ada satu hal lain juga yang penting, yakni membagikannya kepada fakir miskin.

Sebagai contoh, banyak gelandangan, atau pengemis yang setiap Hari Raya Idul Adha tidak pernah menikmati hasil dari kurban.

Alangkah baiknya, fakir miskin ini ikut mendapat kebahagiaan dari hewan yang kita kurbankan.

5. Membantu Sesamanya

Masih banyak peternak di pedesaan yang hidup serba kekurangan.

Bahkan banyak dari mereka yang tidak memiliki hewan ternak, dan hanya bertugas mencarikan rumput dan merawat ternak orang lain.

Peternak di pedesaan pun jarang bahkan banyak yang juga tidak merasakan daging kurban.

Sebab, hewan kebanyakan dibawa ke perkotaan, perputaran dilakukan di kota tidak di pedesaan.

Perkara Makruh yang Harus Dihindari

Terdapat dua perkara yang dimakruhkan bagi para sohibul kurban.

Sehingga, perkara ini harus dihindari oleh orang yang berkurban.

Baca: Kementan: Pemotongan Hewan Kurban Harus Sesuai Prosedur

Baca: Menteri Agama Imbau Masyarakat Patuhi Panduan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban Aman Covid-19

Ilustrasi memotong kuku (The Guardian)

Berikut dua perkara makruh saat berkurban, yang Tribunnews.com kutip dari baznas.go.id:

1. Makruh hukumnya memotong kuku

2. Makruh hukumnya memotong rambut

Hukum keduanya makruh sebagaimana pendapat Imam Nawawi di dalam kitabnya al-Majmu Syarh al-Muhadzdzab bermula dari tanggal 1 Dzulhijjah sampai dengan selesainya hewan kurbannya disembelih.

Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Shahih Muslim sebagai berikut"

"Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih. (HR Muslim).

Dengan demikian, bagi orang yang berkurban, dimakruhkan melakukan dua hal tersebut.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini