News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2020

Tata Cara Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Bacaan Niat dan Panduan Pelaksanaan di Tengah Pandemi

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tata cara shalat Idul Adha, lengkap dengan bacaan niat dan panduan pelaksanaan di tengah pandemi.

Artinya: "Maha Suci Allah, segala puji bagi Allah, tiada Tuhan selain Allah dan Allah Maha Besar."

4. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah dari Alquran yakni Surat Qaf dan surat Al-A'la.

5. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti sholat biasa.

6. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan.

7. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surt Al Ghasyiyah.

8. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.

9. Setelah salam, maka disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Adha.

Jemaah mendengarkan khutbah seusai melaksanakan salat Idulfitri 1441 H berjamaah di halaman Masjid Nashrulloh, Kampung Bojongpeundeuy, Desa Cangkuang, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Minggu (24/5/2020). Pelaksanaan salat id berjamaah ini mengenakan masker bagian dari menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Agama Nomor: SE. 18 Tahun 2020, berikut panduan pelaksanaan shalat Idul Adha di lapangan/masjid/ruangan pada situasi pandemi Covid-19:

1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar-masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di jalur keluar-masuk yang ada;

5. Menyediakan alat pengecekan suhu di setiap pintu/jalur masuk.

Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celsius dan dilakukan 2 kali pemeriksaan dengan hasil sama dalam jeda 5 menit, maka jemaah tersebut dilarang memasuki area pelaksanaan;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini