News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yang Hobi Gowes Wajib Baca, Ini Aturan Baru dari Kemenhub untuk Pesepeda

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga bersepeda di kawasan Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020). Tribunnews/Jeprima

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagi para pesepeda, ini ada aturan terbaru dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan. 

Peraturan yang diteken 14 Agustus 2020 tersebut diterbitkan guna mewujudkan tertib berlalu lintas dan menjamin keselamatan pengguna sepeda di jalan. 

Terkait aturan itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkannya. "Iya, betul," kata Adita saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (18/9/2020).

"Ditetapkan 14 Agustus, diundangkan 25 Agustus," imbuhnya. 

Baca: Bring Back Yesterday, Gaya Fun Bike Seru Komunitas Sepeda Brompton ke Setu Babakan

Dikonfirmasi terpisah, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan akan menggelar konferensi pers terkait aturan pesepeda tersebut pada hari ini.

"Sudah nanti akan saya preskon," ucapnya singkat saat dikonfirmasi Kompas.com. 

Baca: Berwisata di Tengah Perbukitan Desa Srikeminut, Menikmati Pemandangan Alam Sambil Main Sepeda Air

Mengutip salinan Permenhub tersebut, pada Bab II Pasal 2 disebutkan sepeda yang beroperasi di jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan. 

Persyaratan keselamatan sebagaimana dimaksud meliputi: 

1. Spakbor

2. Bel

3. Sistem rem

4. Lampu

5. Alat pemantul cahaya berwarna merah

6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning, dan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini