News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Yang Hobi Gowes Wajib Baca, Ini Aturan Baru dari Kemenhub untuk Pesepeda

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah warga bersepeda di kawasan Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (13/9/2020). Tribunnews/Jeprima

1. Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan

2. Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda

3. Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik saat berkendara

4.  Menggunakan payung saat berkendara

5. Berdampingan dengan kendaraan lain

6. Berkendara dengan berjajar lebih dari 2 sepeda

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Aturan Menteri Terbit, Ini Kelengkapan yang Harus Dipenuhi pada Sepeda

Penulis : Jawahir Gustav Rizal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini