Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai mengungkapkan sebenarnya sex toys bisa saja diperjualbelikan, tapi ada syaratnya yakni berizin dari kementerian atau lembaga pemerintah.
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya akan melepaskan saat ketahuan diperjualbelikan jika barang itu terbukti ada izinnya.
"Kalau ada yang kasih izin, kita lepaskan. Namun, institusi mana yang dapat beri izin belum ditentukan, sepanjang ini tidak boleh (diperjualbelikan)" ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Jumat (4/12/2020).
Baca juga: Pedagang Sex Toys di Toko Online Akan Dijerat dengan UU Pornografi
Menurut Syarif, suatu benda jika digunakan semestinya bisa memiliki dampak positif contohnya morfin di dunia medis, begitu juga sex toys.
"Setiap sesuatu barang ada sisi positifnya pasti. Namun, saya tidak paham ini kan UU tentang pornografi, di sana adalah Kementerian Agama kalau memberikan izin (untuk tujuan positif) bisa saja atau dari Kementerian Kesehatan," katanya.
Baca juga: Sex Toys Bikin Resah, dari Mana Asal Ribuan Unit Produknya yang Membanjiri Pasar?
Dia menambahkan, Bea Cukai tidak sampai ke sana untuk bisa memberikan izin peredaran sex toys untuk maksud baik.
"Kalau dia masuk ke kita berbentuk seperti itu maka berdasarkan Undang-undang dilarang sudah. Kalau Kementerian Agama atau Kementerian Kesehatan izinkan dengan kondisi tertentu bisa saja," pungkasnya.