Hal yang membatalkan tayamum
Adapun hal-hal yang membatalkan tayamum yakni:
1. Segala yang membatalkan wudhu.
2. Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayamum karena
sakit.
3. Murtad, keluar dari Islam.
Sumber buku: Ghozaly, Faesal dkk. 2013. Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti K-13 Edisi Revisi 2014. Jakarta: Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud.
Rifa'i, Moh. 1976. Risalah Tuntunan Shalat Lengkap. Semarang: CV Toha Putra.
(Tribunnews.com/Fajar)
BERITA REKOMENDASI