TRIBUNNEWS.COM - Berikut niat dan tata cara tayamum yang benar.
Dilengkapi juga dengan pengertian, syarat, dan hal-hal yang membatalkan tayamum.
Mengutip KBBI, tayamum adalah cara dalam Islam untuk bersuci dari hadas kecil atau besar dengan debu yang suci, dengan cara tertentu karena tidak ada air atau karena halangan memakai air.
Tayamum dilakukan sebagai ganti dari wudhu atau mandi wajib.
Baca juga: Bacaan Doa Niat Puasa Senin Kamis, Lengkap Beserta Manfaat untuk Kesehatan
Baca juga: Niat dan Doa setelah Sholat Tahajud, Lengkap dengan Bacaan Zikir dan Keutamaannya
Dikutip dari Buku PAI-BP SD kelas IV Kurikulum 2013, seorang muslim diperbolehkan tayamum apabila:
1. Tidak ada air; sudah berusaha mencari air, tetapi tidak mendapatkannya sedang waktu salat sudah masuk.
2. Sedang sakit; apabila terkena air bagian anggota wudhu-nya akan bertambah sakitnya menurut keterangan dokter.
3. Dalam perjalanan/musafir dan sangat sulit mendapatkan air.
Tayammum dilakukan dengan menggunakan sarana debu yang suci.
Debu ini digunakan sebagai pengganti air.
Apabila berada di dalam pesawat atau kendaraan, debu yang digunakan untuk tayammum cukup mengusap debu yang ada di dinding pesawat atau kendaraan.
Baca juga: Niat Puasa Senin Kamis Lengkap dengan Tulisan Arab, Ada Hikmah dan Manfaat di Dalamnya
Niat tayamum
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى
Nawaitut tayammuma lisstibaahatish shalaati fardlol lillaahi taaalaa