Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Selama Pandemi Covid-19, angka pernikahan terus meningkat.
Sebagian yang melangsungkan pernikahan berusia di bawah ketentuan UU Nomor 16 Tahun 2019. yang memberi abtasan minimal pasangan yang ingin menikah harus berusia 19 tahun.
Hal ini terlihat dari angka dispensasi nikah mengalami lonjakan.
Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan, angka dispensasi menikah pada tahun 2020 mencapai 64.211.
Baca juga: KDRT Mendominasi Angka Kekerasan pada Perempuan Solo di Masa Pandemi, Ini Tanggapan Pengamat Sosial
Baca juga: Alissa Wahid : Pandemi Covid-19 Itu Musibah, Bukan Azab
Faktor terbesar terjadinya lonjakan pernikahan ini disebakan oleh ekonomi.
Namun belum adanya kesiapan psikis dan ekonomi menjadi bumerang dari pernikahan itu sendiri.
Dilansir dari Kompas TV Telah tercatat pada pandemi Covid-19 total angka perceraian sepanjang Maret 2020 hingga Februari 2021 adalah 5709.
Dan ada 3.513 kasus perceraian yang disebabkan faktor ekonomi.
Melihat fakta ini, psikologi keluarga Alissa Wahid dan Ketua Komnas Perempuan Andi Yentriyani memandang perlunya upaya penanganan dan pencegahan terhadap penceraian selama pandemi Covid-19.
Alissa Wahid, mengungkapkan perlunya pendidikan pada keluarga dan dilaksanakan secara masif.
Tujuannya adalah agar keluarga dapat siap menangani tekanan yang disebabkan oleh pandemi, terutama ekonomi.
Selanjutnya menurut Alissa, pemerintah perlu menciptakan pendampingan pada keluarga terutama pada perempuan.
Di sisi lain, Komnas Perempuan lebih berfokus pada motif yang menyebabkan terjadinya perceraian.