Misalnya motif disebabkan karena adanya kekerasan dalam rumahtangga (KDRT).
Langkah awal yang dilakukan adalah melakukan pengecekan terhadapp fasilitas pelayanan perempuan.
"Di masa pandemi ini sangat sulit mengadakan layanan karena dibatasi prootokol kesehatan. Selain itu sulit untuk mengakses rumah aman. Bagi korban kekerasan juga tidak mudah melakukan visum karena rawan terpapar virus Covid-19 di rumah sakit," kata Andi pada Rosi Silalahi di Live Streaming Kompas TV, Kamis (11/3/2021).
Komnas Perempuan telah melakukan diskusi bersama satgas covid-19 agar ada protokol kesehatan yang lebih spesifik untuk melayani korban kekerasan. selanjutnya, yang perlu diperhatikan adalah upaya pencegahan.
Pemerintah beserta masyarakat harus memberikan perhatian pada pernikahan anak. Andi ada dispensasi pada pernikahan anak di angka 64.000. Sepanjang 2020 ada 176 anak yang masuk kategori pernikahan anak.
Persoalan ekonomi menjadi salah satu faktor penyebab pernikahan anak hampir di seluruh belahan dunia. Kemudian selama pandemi, di pelosok sana orangtua merasa anak mereka tidak bersekolah karena selalu belajar di rumah. Begitu pula adanya ketakutan dari orangtua yang akan terpapar kegiatan seksual lewat gadget.
"Nah ini yang harus dicegah agar tidak terjadi terus-menerus. Hal ini menjadi penyebab perceraian karena menikah tanpa persiapan psikis yang matang," kata Andi.