Fidyah Hanya bagi yang Tidak Mampu Membayar Puasa
Perlu ditekankan kembali, fidyah hanya berlaku bagi orang yang tidak mampu atau tidak ada harapan untuk berpuasa.
Seperti halnya orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.
Sementara untuk wanita hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia tetap berkewajiban mengqadha puasanya.
Dikutip dari zakat.or.id, fidyah wajib dibayarkan karena adanya satu dari tiga sebab, yaitu:
- Sebagai pengganti puasa itu sendiri.
- Pengganti hilangnya keutamaan waktu yaitu bulan Ramadan.
- Kompensasi dari menunda qadha‘.
Kapan Waktu Bayar Fidyah?
Jika ingin menunaikan Fidyah bisa dilakukan di hari yang sama dengan puasa yang ditinggalkan.
Fidyah juga boleh dilaksanakan di hari terakhir bulan Ramadan.
Namun, Fidyah tidak boleh dilaksanakan pembayarannya sebelum Ramadan.
Baca juga: Isbat Awal Ramadan 1443 H, Kemenag Gelar Rukyatul Hilal di 101 Titik
Persiapan Sebelum Ramadan
Ketika menjelang bulan Ramadan, ada baiknya umat muslim mempersiapkan diri menyambut bulan yang suci.