TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini ketentuan tentang siapa saja yang boleh membayar utang puasa Ramadan dengan fidyah.
Fidyah berasal dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.
Dalam islam, membayar fidyah diizinkan bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu.
Sehingga, mereka tidak harus menggantinya dengan berpuasa di lain waktu.
Menurut penjelasan di laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), kategori orang yang boleh tidak berpuasa terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 184.
”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)
Adapun kriteria orang yang boleh membayar fidyah di antaranya:
1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar makanan sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang.
Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Baca juga: Ramadan Belum Tiba, Pasar Tanah Abang Diserbu Pembeli Cicil Kebutuhan Pakaian untuk Lebaran
Berapa Takaran Fidyah untuk Satu Orang Per Hari?