4. Ketentuan BAZNAS untuk DKI Jakarta Raya dan sekitarnya
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, ditetapkan nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp50.000,-/hari untuk satu orang pembayar fidyah.
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Qadha untuk Membayar Utang Puasa Ramadan Tahun Lalu
Baca juga: Kapan Sidang Isbat Penentuan Awal Puasa Ramadan 2022 Digelar? Ini Penjelasan dari Kemenag
Fidyah Hanya bagi yang Tidak Mampu Membayar Puasa
Perlu ditekankan kembali, fidyah hanya berlaku bagi orang yang tidak mampu atau tidak ada harapan untuk membayar utang puasa Ramadan.
Seperti halnya orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa atau orang yang sakit menahun.
Sementara untuk wanita hamil atau menyusui dan mampu berpuasa, lalu ia tidak berpuasa karena khawatir terhadap kesehatan anaknya saja, ia tetap berkewajiban mengqadha puasanya.
Dikutip dari zakat.or.id, fidyah wajib dibayarkan karena adanya satu dari tiga sebab, yaitu:
- Sebagai pengganti puasa itu sendiri.
- Pengganti hilangnya keutamaan waktu yaitu bulan Ramadan.
- Kompensasi dari menunda qadha‘.
Kapan Waktu Bayar Fidyah?
Jika ingin menunaikan Fidyah bisa dilakukan di hari yang sama dengan puasa yang ditinggalkan.
Fidyah juga boleh dilaksanakan di hari terakhir bulan Ramadan.
Namun, Fidyah tidak boleh dilaksanakan pembayarannya sebelum Ramadan.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Ramadan 2022