Qadha atau membayar puasa berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa, namun terhambat karena halangan-halangan tertentu atau uzur.
Misalnya, sedang melakukan perjalanan jauh atau dalam keadaan sakit.
Qadha juga berlaku bagi orang yang sanggup berpuasa namun dilarang untuk menjalankan puasa, yaitu orang yang sedang menstruasi dan sedang nifas.
Dalam Al-Quran, golongan-golongan tersebut diberi keringanan-keringanan untuk tidak berpuasa, tetapi dituntut untuk meng-qadha di hari lain.
Membayar puasa Ramadan dianjurkan sesegera mungkin.
Mengqadha juga harus berurutan.
Namun, dalam Islam juga diperbolehkan jika membayar utang tidak bisa secara berurutan, karena alasan tertentu.
Yang terpenting, membayar puasa dilakukan sebelum bulan Ramadan berikutnya.
Membayar puasa juga juga diperbolehkan menjelang bulan Ramadan.
Lantas, bagaimana jika belum sempat membayar puasa hingga bulan Ramadan berikutnya?
Ada beberapa pendapat dari para ulama, Shidiq mengatakan bahwa orang tersebut tetap boleh menjalankan ibadah puasa Ramadan, namun dia harus segara membayar utangnya setelah bulan Ramadan tersebut selesai.
Jika ada unsur kelalaian, maka selain mengqadha, orang tersebut dituntut untuk membayar fidyah.
Fidyah ini adalah kegiatan memberi makanan fakir miskin sebesar biaya makan dan minum yang dikalikan dengan jumlah hari orang yang bersangkutan ketika tak melaksanakan puasanya.
Fidyah ini juga berlaku bagi orang yang tidak sanggup berpuasa.
(Tribunnews.com, Renald/Via)