Dalam pandangan ini, doa qunut sholat subuh tergolong sebagai sunah ab’adl.
Artinya, ketika qunut subuh tidak dilakukan, ia tidak sampai membatalkan sholat, tapi dianjurkan menggantinya dengan sujud sahwi.
Namun, qunut saat sholat subuh untuk ulama mazhab Hanbali dan Hanafi tidaklah dianjurkan.
Dasarnya adalah hadis berikut:
"Sesungguhnya Rasulullah SAW. tidak berqunut saat Sholat fajar (Sholat subuh), kecuali ketika mendoakan kebaikan atau keburukan untuk suatu kaum." (H.R. Muslim).
(Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati/Widya)