News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Apa Itu KDRT? Kasus yang Dilaporkan Lesti Kejora pada Rizky Billar

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KDRT. Lesti Kejora dikabarkan melaporkan Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022), malam atas kasus dugaan KDRT.

TRIBUNNEWS.COM - Lesti Kejora dikabarkan melaporkan Rizky Billar ke Polres Jakarta Selatan, Rabu (28/9/2022), malam atas kasus dugaan KDRT.

KDRT adalah singkatan dari kekerasan dalam rumah tangga.

Mengutip dari komnasperempuan.go.id, KDRT adalah tindakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.

Beberapa kasus KDRT biasanya terjadi dalam hubungan yang sangat dekat.

Pelaku KDRT biasanya dikenal baik dan dekat dengan korban.

Contoh tindakan KDRT yang sering terjadi adalah yang dilakukan suami kepada istri, ayah kepada anak, paman kepada keponakan dan kakek kepada cucu.

Baca juga: Gertakan Lesti Kejora Jika Rizky Billar Selingkuh Kembali Disorot, Sang Biduan Tegas Pilih Pisah

Tidak hanya itu, KDRT atau kekerasan ini dapat terjadi pada hubungan pacaran atau orang-orang yang bekerja membantu pekerjaan rumah tangga dan menetap di rumah tersebut.

Pengertian lain dari KDRT adalah kekerasan yang dilakukan oleh keluarga yang masih memiliki hubungan darah terhadap korban.

Bentuk-bentuk KDRT

Menurut UU PKDRT Pasal 5, 6, 7, dan 8, berikut bentuk-bentuk KDRT:

1. Kekerasan Pisik

Kekerasan fisik yang dimaksud adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.

2. Kekerasan Psikis

Kekerasan psikis yang dimaksud adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

3. Kekerasan Seksual

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini