News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tata Cara Salat Jamak dan Qashar: Niat, Syarat, Hukum, dan Perbedaannya

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi salat jamak. Berikut ini tata cara salat Jamak dan Qashar.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini tata cara salat jamak dan qashar.

Jamak adalah mengumpulkan dua salat fardlu yang dikerjakan dalam satu waktu dan dikerjakan secara berturut-turut.

Misalnya, mengerjakan salat zhuhur 4 rakaat dan ashar 4 rakaat pada waktu salat zhuhur.

Sementara qashar adalah meringkas jumlah raka’at salat fardlu empat raka’at menjadi dua raka’at.

Salat jamak dan qashar merupakan kemudahan atau keringanan (rukhsah) yang diberikan Allah SWT kepada umat Nabi Muhammad SAW.

Simak tata caranya di bawah ini, dikutip dari laman Kemenag Jawa Barat.

Baca juga: Pemerintah Indonesia Kirim Tim Medis dan Logistik Tahap Awal untuk Korban Gempa Turki-Suriah

Salat fardlu yang boleh dijamak yaitu salat zhuhur dijamak dengan ashar dan salat maghrib dijamak dengan isya.

Adapun salat shubuh tidak boleh dijamak dengan salat lainnya dan tetap dilaksanakan pada waktunya sendiri.

Salat ashar juga tidak boleh dijamak dengan isya ataupun maghrib.

Syarat Salat Jamak

1. Musafir atau dalam perjalanan, dengan jarak minimal 81 km (menurut kesepakatan sebagian besar ulama).

2. Bukan dalam perjalanan maksiat.

3. Dalam keadaan ketakutan, seperti sakit, hujan lebat, angin topan atau bencana alam lainnya.

Syarat ketiga berlaku bagi orang yang senang melaksanakan salat berjama’ah di masjid.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini