"Allâhumarham ghurbatahu, wa shil wahdatahu, wa anis wahsyatahu, wa amin raw‘atahu, wa askin ilayhi min rahmatika yastaghnî bihâ ‘an rahmatin min siwâka, wa alhiqhu biman kâma yatawallâhu."
Artinya: Ya Allah, kasihi keterasingannya, sambungkan kesendiriannya, hiburlah kesepiannya, tenteramkan kekhawatirannya, tenangkan ia dengan rahmat-Mu yang dengannya tidak membutuhkan kasih sayang dari selain-Mu, dan susulkan ia kepada orang yang ia cintai.
Tata Krama Ziarah Kubur
Dikutip Tribunnews.com dari Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ustaz M Syukron Maksum, berikut tata krama ziarah kubur:
1. Pada waktu masuk pintu gerbang pemakaman, hendaknya mengucapkan salam;
Sebab, kuburan sebagai tempat pemakaman jenazah manusia harus tetap dihormati dan dimuliakan secara wajar.
2. Tidak boleh bernazar dengan niat tertentu yang berkaitan dengan takziah, karena nazar hanya ditujukan kepada Allah;
3. Tidak boleh mencium atau menyapu dengan tangan untuk meminta berkah, karena hal itu menjurus ke arah kemusyrikan;
4. Membangun taman-taman atau bangunan di sekitar kuburan hukumnya makruh, baik di dalam maupun di luar kuburan;
5. Hendaknya menyampaikan doa-doa kepada Allah yang berisi mohon ampunan, rahmat, dan keselamatannya;
6. Tidak boleh menduduki kuburan.
Mengenai hukum ziarah kubur bagi wanita, Abdullah bin Abi Mulaikah pernah bercerita:
"Pada suatu hari, Aisyah pernah pulang dari kuburan. Lalu aku bertanya kepadanya: 'Wahai Ummul Mukminin, dari mana engkau?' Aisyah menjawab: 'Dari kuburan saudaraku, Abdurrahman'. Kemudian kutanya lagi: 'Bukankah Rasulullah SAW melarang ziarah kubur?' Kemudian kutanya lagi: 'Bukankah Rasulullah SAW melarang ziarah kubur?' Aisyah menjawab: 'Benar, beliau pernah melarang, tapi kemudian menyuruhnya'." (HR Al-Hakim dan Baihaqi).
(Tribunnews.com/Nuryanti/Sri Juliati)
Berita lain terkait ziarah kubur