2. Surat Al Baqarah ayat 184
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗوَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗوَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Ayyāmam ma‘dūdāt(in), faman kāna minkum marīḍan au ‘alā safarin fa ‘iddatum min ayyāmin ukhar(a), wa ‘alal-lażīna yuṭīqūnahū fidyatun ṭa‘āmu miskīn(in), faman taṭawwa‘a khairan fahuwa khairul lah(ū), wa an taṣūmū khairul lakum in kuntum ta‘lamūn(a).
Artinya: "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan,51) itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Pada Surat Al Baqarah ayat 184, Allah memberikan pengecualian kepada tiga orang untuk boleh tidak berpuasa Ramadan yakni:
(1) orang yang sedang sakit,
(2) orang yang sedang bepergian atau musafir,
(3) orang tua/renta (perpaduan antara fisik dan usia).
Ketika seseorang dinyatakan sakit berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan ia tidak dapat menjalankan ibadah puasa, maka orang tersebut harus mengganti puasa pada hari lain di luar bulan Ramadhan.
Baca juga: Mengenal Nyadran, Tradisi Masyarakat Jawa Jelang Bulan Ramadhan
Jika seseorang mengatakan dirinya sakit, kemudian tidak berpuasa sebelum melalui pemeriksaan medis, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan.
Maka peran tenaga medis (dokter) sangatlah penting dalam memutuskan apakah seseorang diperbolehkan untuk tidak berpuasa karena alasan sakit.
Berdasarkan surat Al Baqarah ayat 184, dengan jelas Allah SWT mengatakan bahwa orang yang sedang bepergian (musafir) juga mendapatkan pengecualian ata tidak berpuasa Ramadhan.
Makna musafir ini juga perlu diperjelas.
Karena tidak semua orang yang bepergian dapat dikatakan sebagai seorang musafir.
Selain musafir golongan terkahir, yang diperbolehkan tidak berpuasa yaitu orang tua/renta.