Oleh karena itu, ia melakukan ibadah-ibadah sunah tambahan, satu di antaranya adalah puasa enam hari di bulan Syawal sebagai cara untuk memperbaiki ibadah wajib telah dilaksanakan sebelumnya.
Sudah jelas bahwa puasa Syawal dapat dimanfaatkan untuk menyempurnakan ibadah wajib lainnya, seperti yang dijelaskan oleh Ibnu Rajab dalam kitabnya:
'Balasan dari amalan kebaikan adalah amalan kebaikan selanjutnya.'
'Barangsiapa melaksanakan kebaikan lalu dia melanjutkan dengan kebaikan lainnya, maka itu adalah tanda diterimanya amalan yang pertama.'
'Begitu pula barangsiapa yang melaksanakan kebaikan lalu malah dilanjutkan dengan amalan kejelekan, maka ini adalah tanda tertolaknya atau tidak diterimanya amalan kebaikan yang telah dilakukan.' (Latho-if Al Ma’arif, hal. 394.).
(Tribunnews.com/Pondra Puger)