TRIBUNNEWS.COM - Hari tasyrik adalah hari di mana umat Islam masih diperbolehkan menyembelih hewan kurban.
Hari tasyrik jatuh setelah hari raya Idul Adha (10 Dzulhijjah), yaitu tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.
Tasyrik dalam bahasa Arab berasal dari kata syarraqa, yang artinya matahari terbit atau menjemur sesuatu.
Tasyrik juga dapat diartikan dengan penghadapan ke arah timur (arah sinar matahari), seperti dijelaskan dalam laman Universitas Insan Cita Indonesia (UICI).
Ada beberapa versi penamaan hari Tasyrik menurut pendapat ulama, berikut ini penjelasannya.
Baca juga: Apa Itu Hari Tasyrik? Tiga Hari Setelah Hari Raya Idul Adha, Umat Islam Dilarang Berpuasa
Syekh Ibnu Manzur (711 H) dalam magnum opusnya "Lisan al-Arab" menyebutkan terdapat perbedaan pendapat Ulama tentang alasan perbedaan penamaan tasyrik.
Kedua pendapat tersebut sebagai berikut:
1. Tradisi Masyarakat Arab
Penamaan hari tasyrik ini disebut karena merujuk pada kebiasaan masyarakat Arab pada zaman dulu.
Mereka menjemur daging qurban mereka untuk dibuat dendeng.
Pendapat tersebut disandarkan pada masa Rasulullah SAW yang belum ada teknologi pendingin seperti kulkas.
Sehingga, masyarakat saat itu menjemur daging qurban agar dapat menyimpannya dalam waktu lama.
2. Waktu Penyembelihan Kurban
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, Tasyrik juga dapat diartikan sebagai penghadapan ke arah timur atau arah sinar matahari.