Dalam Al-Mausuah AlFiqhiyah dijelaskan: “(saat perang berkecamuk) tidak boleh membunuh perempuan, anak-anak, orang gila, membunuh orang tua, membunuh hewan kecuali untuk dimakan dan menebang serta membakar pohon, dan membunuh petani yang tidak ikut berperang.
Dalam sebuah hadits Riwayat Ahmad, Nabi saw bersabda: “Barangsiapa membunuh anak kecil atau orang tua atau membakar pohon kurma atau memotong pohon berbuah atau menyembelih kambing untuk diambil kulitnya, maka ia tidak akan kembali dalam keadaan dicukupkan rezekinya.”
وقال صلى الله عليه وسلم من أحيا أرضا ميتة فيه أجر وما أكلت العافية منها فهو له صدقة
“Barang siapa menghidupkan tanah yang mati, maka baginya pahala. Apa yang dimakan oleh binatang darinya, maka itu baginya pahala sedekah,” ) HR. An-Nasai, Ibnu Hibban dan Ahmad)
Hadirin rahimakumullah, sidang jum’at yang berbahagia.
Islam sebagai agama dakwah, mengajarkan manusia tentang lingkungan yang bersih, indah dan sehat sebagai ciri masyarakat beradab dan maju.
Nabi Muhammad saw tidak melulu mengajarkan ritual keagamaan. Dalam beberapa kesempatan, beliau juga mengingatkan para sahabat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Jika lingkungan rusak, maka manusia juga yang akan menanggung dampaknya. Karena bagaimana pun, manusia dan lingkungan dengan segala aspeknya yang berbeda-beda itu saling terkait dan saling membutuhkan.
Sebagaimana firman Allah dalam al-Qur’an, ayat : 41-42.
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar). (QS. Ar Rum 30:41)
Dalam ayat ini diterangkan bahwa telah terjadi al-fasad di daratan dan lautan. Al-Fasad adalah segala bentuk pelanggaran atas sistem atau hukum yang dibuat Allah, yang diterjemahkan dengan "perusakan".
Perusakan itu bisa berupa pencemaran alam sehingga tidak layak lagi didiami, atau bahkan penghancuran alam sehingga tidak bisa lagi dimanfaatkan.
Di daratan, misalnya, degradasi hutan dan lahan serta punahnya flora dan fauna. Hadirin rahimakumullah, sidang jum’at yang berbahagia.
Dalam salah satu hadits shahih, Rasulullah saw menjelskan kepada kita ruang lingkup keimanan