3. Bersentuhan Kulit
Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang keduanya telah baligh, bukan mahram, dan tanpa penghalang bisa membatalkan wudhu.
Adapun sentuhan kulit yang tidak membatalkan wudhu adalah antara laki-laki dengan laki-laki, perempuan dengan perempuan, dan laki-laki dengan perempuan yang menjadi mahramnya.
Selain itu, wudhu juga tidak menjadi batal ketika terjadi sentuhan yang terhalang oleh sesuatu, misalnya kain.
Kemudian, tidak batal wudhunya jika seorang laki-laki yang sudah baligh bersentuhan kulit dengan seorang perempuan yang belum baligh atau sebaliknya.
Lantas, bagaimana dengan wudhu sepasang suami istri yang bersentuhan kulit?
Baca juga: Tata Cara Bersuci dari Hadas Kecil dengan Wudhu dan Tayamum
Wudhu tersebut menjadi batal, karena pasangan suami istri bukanlah mahram.
Seorang perempuan disebut mahram, jika perempuan tersebut haram untuk dinikahi oleh seorang laki-laki.
Sebaliknya, seorang perempuan disebut bukan mahram bila boleh dinikahi oleh seorang laki-laki.
Sepasang suami istri adalah dua orang berbeda jenis kelamin yang boleh menikah, karena keduanya diperbolehkan menikah alias bukan mahram, maka saat bersentuhan kulit tentu membuat wudhunya menjadi batal.
4. Menyentuh Kemaluan
Menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia dengan menggunakan bagian dalam telapak tangan bisa membatalkan wudhu.
Rasulullah bersabda: "Barangsiapa yang memegang kelaminnya maka berwudhulah." (HR. Ahmad)
Wudhu seseorang bisa menjadi batal dengan menyentuh kemaluan atau lubang dubur manusia, baik dari orang yang masih hidup atau sudah mati, milik sendiri atau orang lain, anak kecil atau dewasa, sengaja atau tidak sengaja, atau kemaluan yang disentuh itu telah terputus dari badan.