TRIBUNNEWS.COM - Penetapan Meirizka Widjaja alias MW, ibunda Ronald Tannur, sebagai tersangka kasus suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya, jadi sorotan publik.
Apalagi setelah berita mengenai penangkapan dan penahanan Meirizka diunggah oleh akun gosip di Instagram, yang memiliki 12 juta pengikut.
Akun tersebut memberi keterangan pada postingannya "The real beban keluarga."
Tentu saja menjadi sorotan netizen, yakni perihal cara Meirizka mengasuh anaknya, Ronald Tannur.
Banyak yang menduga, bahwa Meirizka tipikal orang tua yang memanjakan anak dan overprotektif. Ia melakukan apa saja untuk melindungi anaknya.
Tak peduli jika anaknya terbukti melakukan kesalahan. Meirizka bakal berada di posisi terdepan membela darah dagingnya agar lepas dari masalah.
Psikolog Anak, Remaja, dan keluarga Rosdiana Setyaningrum, dalam wawancaranya dengan Kompas.com, menyebut orang tua yang overprotektif bisa berdampak buruk terhadap anak.
Menurut dia, jika orang tua overprotektif, anak bisa jadi semena-mena.
"Tidak punya empati terhadap orang lain, dan tidak mengerti akibat," kata Rosdiana.
Karena acap dibela orang tuanya, anak merasa bisa melakukan apa saja seenak perutnya tanpa peduli dengan konsekuensi.
"Anak ini tidak segan-segan bertengkar dengan orang hanya karena dia tidak senang. Dia bertindak semena-mena karena tahu orangtuanya akan membela," Rosdiana memberi contoh.
Menurut Rosdiana, umumnya hal ini kerap terjadi pada anak dengan orangtua yang memiliki kekuasaan atau jabatan.
Anak merasa memiliki orang tua yang punya kuasa sehingga merasa tidak seorang pun bisa mengganggunya.
Sebagai akibat, anak tanpa pikir panjang melakukan hal yang merugikan orang lain hanya demi memenuhi keinginannya. Dia merasa tidak takut berbuat salah.
Padahal, kata Rosdiana, ada lebih banyak orang memiliki kekuasaan lebih tinggi daripada orangtuanya.
Kembali ke kasus suap hakim yang menjerat Meirizka Widjaja, ibunda Ronald Tannur.
Meirizka jadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengurus perkara anaknya.
Ronald Tanur diketahui terjerat kasus penganiayaan terhadap sang kekasih hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Namun, Meirizka selaku ibunya, diduga menyuap hakim yang menyidangkan perkara anaknya di Pengadilan Negeri Surabaya.
Total Rp 3,5 miliar sudah ia serahkan kepada pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk mengurus perkara.
Kronologi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan kasus ini dimulai ketika MW menghubungi pengacara Lisa Rahmat (LR) untuk meminta bantuan hukum bagi Ronald Tanur.
Pertemuan pertama antara MW dan LR terjadi pada tanggal 5 Oktober 2023 di sebuah kafe di Surabaya, dilanjutkan dengan pertemuan di kantor LR pada 6 Oktober 2023.
Dalam pertemuan tersebut, LR menyampaikan kepada MW ihwal terdapat beberapa biaya yang diperlukan dalam proses hukum kasus Ronald Tanur dan langkah-langkah hukum yang akan ditempuh.
Selain itu, LR juga meminta agar diperkenalkan dengan pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya berinisial R yang diduga berperan dalam pemilihan majelis hakim untuk sidang perkara Ronald Tanur.
“LR meminta kepada ZR ( Zarof Ricar) minta tolong agar diperkenalkan ke seorang tadi dengan maksud supaya dapat memilih Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tanur," ujar Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (4/11/2024).
Pada prosesnya, MW sepakat untuk menanggung biaya pengurusan perkara anaknya.
Dalam setiap permintaan dana terkait pengurusan perkara, LR selalu meminta persetujuan dari MW.
Tercatat, selama kasus berjalan, MW telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada LR, yang diberikan secara bertahap.
Selain itu, Lisa Rahmat juga menalangi biaya pengurusan perkara sebesar Rp 2 miliar. Total biaya yang dihabiskan mencapai Rp 3,5 miliar.
Uang tersebut diduga diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald Tanur.
MW telah ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya berdasarkan surat perintah penahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari ke depan.
MW didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui dalam kasus suap hakim ini, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Lima orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut di antaranya tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Kemudian, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, yang merupakan makelar kasus Ronald Tannur.
Sementara itu, Ronald Tannur sendiri sebelumnya divonis pada tingkat kasasi 5 tahun penjara atas kasus kematian Dini Sera.
Ronald Tannur saat ini telah kembali ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo pada Minggu (27/10/2024).
(Kompas.com/ Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow)