News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ramadan 2026

Bagaimana Cara Membayar Utang Puasa yang Sudah Bertahun-tahun?

Penulis: Rifqah
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUKA PUASA - Warga menerima makanan untuk berbuka puasa pada hari pertama bulan Ramadan di Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (12/3/2024). Berikut cara membayar utang puasa yang sudah bertahun-tahun.

 

TRIBUNNEWS.COM - Puasa Ramadan 2026 sebentar lagi akan dilaksanakan dan ibadah ini wajib dilakukan setiap tahunnya oleh umat Islam.

Namun, sebelum menghadapi bulan Ramadan ini, sering kali ada pertanyaan mengenai utang puasa pada Ramadan sebelumnya yang belum diganti karena ada uzur tertentu, seperti haid, nifas, musafir, orang sakit, lansia, dan sebagainya.

Namun, jika sudah bertahun-tahun utang puasanya sengaja belum diganti, maka hal tersebut akan menjadi dosa. 

Lantas, bagaimana caranya membayar utang puasa yang sudah menumpuk bertahun-tahun?

Jika sudah terlanjur melewatkannya, seseorang itu wajib untuk langsung membayarnya sebelum Ramadan selanjutnya datang.

Selain itu, seseorang itu juga diwajibkan membayar fidyah yang merupakan denda atau kifarat karena menunda utang puasa tanpa uzur syari.

Dikutip dari Baznas.go.id, untuk membayar utang puasa Ramadan, dapat dilakukan dalam dua cara:

  1. Menggantinya dengan qada puasa mulai dari bulan syawal hingga menjelang Ramadan selanjutnya
  2. Membayar fidyah bagi yang mampu

Terkait utang puasa ini, Wakil Pimpinan Cabang Muhammadiyah Simo, Boyolali bidang Majelis Tarjih & Tajdid, Sayyaf, mengatakan secara umum aturan di atas sudah benar adanya.

Sayyaf juga menjelaskan bahwa orang yang memiliki utang puasa wajib mengqada (mengganti) puasa tersebut sejumlah hari yang ditinggalkan, meskipun sudah tertunda selama bertahun-tahun.

"Puasa pengganti tidak wajib dilakukan berturut-turut, boleh dicicil," jelas Sayyaf, saat dikonfirmasi Tribunnews, Jumat (6/2/2026).

Baca juga: Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadhan? Simak Ketentuan Qadha Puasa dan Bacaan Niatnya

Jika puasa ditinggalkan dengan sengaja tanpa uzur seperti sakit atau perjalanan, tapi tidak segera diqada hingga melewati Ramadan berikutnya, kata Sayyaf, sebagian pandangan ulama Tarjih Muhammadiyah menyatakan bahwa orang itu wajib membayar fidyah sebagai denda atas keterlambatan tersebut, di samping wajib melakukan qada.

"Jika hutang puasa bertahun-tahun, fidyah yang dibayarkan dihitung per hari hutang, dikalikan jumlah tahun keterlambatan," ucapnya.

Jumlah Fidyah: Satu mud (kurang lebih 6,75 - 7 ons atau 0,6 kg-0,7 kg) makanan pokok (beras/nasi) untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.

Adapun, fidyah ini diberikan kepada fakir miskin, pemberiannya bisa berupa beras atau makanan jadi. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini