Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengakui tak seluruh partai politik yang lolos tahapan pendaftaran Pemilu 2024 melakukan klarifikasi data keanggotaan ganda dalam tahapan verifikasi administrasi parpol peserta pemilu.
“Tidak sepenuhnya parpol dapat menyampaikan surat klarifikasi ataupun menghadirkan anggota yang memiliki keanggotaan ganda parpol,” kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (6/9/2022).
Namun soal parpol mana yang enggan melakukan klarifikasi, Idham tidak membeberkannya.
Baca juga: Dalil Gugatan Partai Masyumi: Ketidakcermatan KPU Langgar Asas Pemilu
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa secara umum proses klarifikasi anggota parpol ganda berjalan lancar tanpa masalah.
“Alhamdulilah, proses klarifikasi berjalan lancar,” ungkapnya.
Baca juga: Sidang di Bawaslu, Partai Farhat Abas Nilai Sipol KPU Tak Ramah Buat Parpol Baru
Sebelumnya KPU memastikan akan menindak tegas parpol yang gagal melakukan klarifikasi keanggotaan ganda eksternal. Tindakan tegas itu berupa tak meloloskan parpol yang bersangkutan. KPU sendiri menegaskan bahwa data keanggotan jadi syarat penting bagi parpol untuk bisa ikut pemilu.