Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai NasDem Hillary Brigitta Lasut berbicara soal batasan usia calon presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, usia minimum pencalonan presiden bisa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, yakni selama orang tersebut bisa bertanggung jawab secara hukum atas apa yang diperbuatnya.
Artinya, anak muda bisa mencalonkan diri menjadi pemimpin negeri.
Demikian disampaikan Brigitta dalam diskusi Disposisi oleh Prodewa dan Total Politik bertajuk 'Dilema Pilpres 2024: Presidential Threshold dan Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres' di Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2022).
“Selama hukum bilang dia sudah mampu untuk melakukan tindakan hukum secara cakap dan semua tindakannya pidana perdata, semuanya aturan hukum dia bilang sudah legal sudah bisa dipertanggungjawabkan, berarti dia sudah bisa mencalonkan diri,” kata Brigitta Lasut.
Namun menurut dia, penurunan batasan usia itu tidak serta merta semua orang bisa mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden.
“Tetapi jangan sampai usia 21 aja lulusan SMA terus belum ada pengalaman kerja entah dari mana, cuma karena dia keturunan dewa mungkin titisan dari atas dapat honoris kausa dari mana terus dia jadi presiden,” ujarnya.
Hilary beralasan, jika hanya dengan latar belakang Sekolah Menengah Atas (SMA), maka dikhawatirkan belum cukup kemampuan untuk memimpin negeri.
Baca juga: Bandingkan dengan Amerika Serikat, Fadli Zon Sebut Wajar Batas Usia Minimal Capres 35 Tahun
“Jadi saya pribadi kalau bisa memang 21 ya 21, tapi kalo bisa jangan lulusan SMA karrna gimana abang-abang mahasiswa di sini mau berdemonstrasi kepada mereka yang tidak pernah jadi mahasiswa,” kata Hilary.
“Itu bakal jadi ribet banget urusan,” ujarnya.