TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menyebut, bahwa aturan terkait jumlah kursi tingkat DPR RI pada Pemilu 2024, belum diputuskan.
Pasalnya, kata Khoirunnisa, penambahan 3 daerah otonomi baru (DOB) di Provinisi Papua belum dihitung dalam mekanisme jumlah kursi di Daerah Pemilihan (Dapil).
Selain itu, Undang-undang Pemilu belum mengatur soal penambahan kursi di 3 DOB Papua tersebut.
Baca juga: KPU Berencana Beli Kendaraan Taktis untuk Salurkan Logistik Pemilu, Maung Pindad Jadi Pilihan
Hal itu disampaikan Khoirunnisa saat dialog bertajuk 'Berebut Kursi Parlemen Melalui Penataan Dapil dan Alokasi Kursi' yang dibawakan oleh Arief Budiman dan Hadar Nafis Gumay secara virtual di studio Tribun Network Jakarta, Rabu (26/10/2022).
"Ada pertanyaan tadi, masing-masing kan minimal dapat tiga kursi, nah tiga Kursi ini kan mau dari mana juga belum ketemu jawabannya, apakah 575 (kursi) ditambah 9 (kursi 3 DOB Papua) gitu ya. Kalau sama IKN mungkin jadinya ditambah 12 kursi atau ya tetap 575 kursi DPR RI," kata Khoirunnisa.
Dia mengatakan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI juga belum menutuskan perihal tersebut. Karena, kata Khoirunnisa, KPU RI masih mengacu pada aturan Undang-undang sebelumnya.
Dimana kursi DPR RI pada Pemilu 2024 berjumlah 575 kursi.
Baca juga: Penyebab Penataan Dapil Masih Belum Ideal, Ini Penjelasan BRIN
Selain itu, Khoirunnisa juga menilai, mekanisme lain yang bisa dilakukan terkait kursi di tiga DOB Papua itu adalah Peraturan Perundang-undangan (Perppu).
"Nah KPU sampai sekarang kan, kalau KPU ditanya ya kami tetap apa ya berfungsi pada undang-undang yang lama, karena ini belum (diputuskan). Mau nunggu Perppu tapi sampai sekarang kan juga belum ada," ucapnya.
Lalu, terkait mekanisme apa yang harus dilakukan dalam mencari solusi permasalahan jumlah kursi DPR RI di Pemilu 2024, dia menilai bahwa kewenangan itu menunggu keputusan KPU RI.
"DPR RI itu yang kita masih belum punya jawabannya sampai sekarang, saya misalnya mau ngambil dari mana tiga kursi ini?" kata Khoirunnisa.
"Kalau kemudiankita ambil dari provinsi induk masing-masing tiga provinsi induknya kan tinggal satu," sambungnya.
Maka dari itu, Khoirunnisa berpendapat bahwa keputusan yang paling rasional menjawab permasalahan kursi DPR RI terkait 3 DOB Papua itu adalah menambah kursi atau daerah pemilihan.
"Nambah kursi DPR," terangnya.
Baca juga: Penyebab Penataan Dapil Masih Belum Ideal, Ini Penjelasan BRIN
Sementara, Direktur Polhuk Hankam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Moch Nurhasim juga menilai bahwa keputusan yang paling rasional dalam permasalahan kursi di 3 DOB Papua adalah perubahan.
Dimana, perubahan itu akan diatur lebih detail melalui perubahan secara terbatas atau melalui Perppu.
"Berarti kalau terbatas hanya untuk beberapa daerah otonom baru," kata Nurhasim.
Nurhasim juga menyoroti soal daerah pemilihan (Dapil) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Pasalnya, apakah IKN Nusantara akan diberi repretasi untuk perwakilan untuk 2024.
Karena, untuk pengawasan hal itu ada pada konstruksi undang-undang IKN yang diserahkan kepada DPR RI.
"Otorita itu akan sederajat dengan menteri dan mempertanggungjawabkan seluruh pemerintahan legalitasnya dan sebagainya ke DPR. Mungkin yang DPRD Provinsinya atau yang ini hisa ditunda sehingga konsentrasi ke yang lain," paparnya.
"Karena repersentasi dia akan diwakili oleh daerah pemiliham yang lama jadi dia tercakup. Karena secara operasional ini juga sampai 2024 misalnya langsung operasional ibukotanya disana atau masih 50:50 dengan di Jakarta atau seperti ini kita belum clear desainnya," jelasnya. (Tribun Network/Yuda).