News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Seluruh Parpol yang Diverifikasi Faktual oleh KPU masih Belum Memenuhi Syarat

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI Jakarta Pusat pada Minggu (14/8/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan sembilan partai politik (parpol) non parlemen yang diverifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024 Belum Memenuhi Syarat (BMS).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan sembilan partai politik (parpol) non parlemen yang diverifikasi faktual sebagai calon peserta Pemilu 2024 Belum Memenuhi Syarat (BMS).

"Sembilan parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS," ujar Anggota KPU RI Idham Holik kepada awak media, Kamis (10/11/2022).

Sehingga sembilan parpol yang BMS ini dipersilakan oleh KPU untuk segera memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan.

"Bagi sembilan partai politik yang diverifikasi faktual, di rentang tanggal 10 sampai 23 November 2022, dipersilakan memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan pada tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022," jelas Idham Holik.

Idham Holik menegaskan, ihwal verifikasi faktual ini masih belum masuk tahap pengumumam, melainkan hanya penyampaian hasil ke parpol. 

Sebab verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol baru akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022. 

Pada tanggal tersebut, KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.

"Bukan pengumuman, tapi penyampaian hasil verifikasi faktual kepada partai politik. Hal ini sama ketika KPU menyampaikan hasil verifikasi administrasi pada 14 September 2022 lalu," jelasnya.

Total ada 18 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi pada 14 September 2022.

Sembilan partai politik adalah partai parlemen yang merujuk pada UU Pemilu dan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 tidak perlu lagi diverifikasi faktual untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Baca juga: KPU Rapat Pleno 8 November Simpulkan Hasil Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Sementara itu, sembilan partai politik lain diverifikasi faktual syarat keanggotaan, kepengurusan, dan alamatnya, pada tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022.

Sembilan partai politik nonparlemen itu yakni PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini