News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Pastikan Perppu Pemilu Hanya Akomodir soal Tiga Daerah Otonomi Khusus, Tak Ada Masa Jabatan KPU

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat ditemui di kawasan parlemen, Senin (7/11/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menegaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu hanya akan mengakomodasi ihwal tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) terkait imbas pemekaran di Papua.

Penegasan ini menanggapi terkait Perppu yang isunya meluas keluar dari fokus DOB, bahkan hingga merembet ke permasalahan nomor urut partai politik (parpol) hingga masa jabatan anggota Komisi Pemilihan umum (KPU) daerah.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menjelaskan Perppu akan tetap fokus pada DOB, pun adanya isu maupun usulan terkait nomor urut partai hingga masa jabatan anggota KPU, nantinya bakal pihaknya masukkan ke dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Baca juga: DPR RI Sebut Target Perppu Pemilu Disahkan Desember

“Karena utamanya Perppu memang untuk mengakomodasi tiga daerah otonomi baru, Papua tengah, Papua Selatan, Papua pegunungan. Itu yang harus ada,” ujar Mardani kepada awak media di kawasan parlemen, Senin (07/11/2022).

“Kalau nggak nanti mereka nggak punya alokasi kursi. Kasihan sudah jadi provinsi nggak ada alokasi kursi, itu bertentangan dengan undang-undang dasar,” sambungnya.

Ia menambahkan, usulan-usulan yang akan disiati dalam PKPU seperti nomor urut parpol atau masa jabatan anggota KPU tentu tidak akan bisa disepakati secara keseluruhan. Mengingat saat ini tahapan pemilu juga telah berlangsung.

Hal ini, jelas Mardani, juga tentu untuk menghindari adanya kekosongan hukum yang bakal berbahaya nantinya.

“Mungkin akan masuk tetapi tidak masuk di Perppu, itu nanti akan kita siasati masuk di PKPU. Perppu kan cuma bisa diterima ditolak, bukan pembahasan yang panjang, paling dua tiga norma hukum sepakat,” ujar Mardani.

“Terus kan ini sudah ditengah proses nggak mungkin. Kan ini sudah di tengah proses, enggak mungkin di tengah proses kita buat macam-macam, nanti akan banyak kekosongan hukum, berbahaya,” tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini