Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara terkait pengundian nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Anggota Komisioner KPU RI Idham Holik, mengatakan hingga saat ini KPU masih menggunakan mekanisme pengundian.
"Sampai saat ini (KPU) masih menggunakan mekanisme pengundian secara terbuka," kata Idham Holik, saat ditemui di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (17/11/2022).
"Hal itu kami atur ke dalam Pasal 137 PKPU Nomor 4 Tahun 2022 yang merujuk pada Pasal 179 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017," jelasnya.
Baca juga: Mendagri Sebut Usulan Nomor Urut Parpol Bukan Hal Substantif untuk Diakomodasi di Perppu Pemilu
Terkait wacana perubahan peraturan nomor urut partai politik (parpol) yang tidak diundi, Idham menuturkan, dalam penyelenggaraan Pemilu, KPU hanya pelaksana undang-undang (UU), bukan pembentuk UU.
"Oleh karena itu ini merupakan kewenangan dari pembentuk UU," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bakal merevisi Peraturan KPU (PKPU) jika nantinya aturan nomor urut partai politik (parpol) yang tidak diundi diakomodir ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu.
Hal ini ditegaskan Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi awak media, Rabu (16/11/2022).
"Untuk pasal 137 PKPU Nomor 4 tahun 2022 kita akan revisi apabila Perppu nya menormakan bahwa parpol yang pernah menjadi peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dapat menggunakan nomor urut yang terdahulu tanpa harus diundi pada pemilu saat ini," kata Idham.
Hingga saat ini, sebagai pelaksana undang-undang, KPU sendiri hanya akan menunggu apakah peraturan tentang nomor urut Parpol bakal diatur dalam Perppu atau tidak ketika nantinya diterbitkan.
Idham sadar peraturan terkait nomor urut parpol ini tentu tidak disambut baik semua pihak.
Baca juga: Khawatir Hak Partai Peserta Pemilu Tak Terakomodir, PPP Ingin Nomor Urut Parpol Tetap Diundi
Tentu akan ada pihak yang merasa dirugikan atas aturan ini, seperti partai baru yang menjadi calon peserta Pemilu 2024.
Sehingga, ia menyarankan untuk beberapa pihak yang masih kurang setuju untuk segera berkomunikasi dengan pemerintah selaku pembentuk Undang-Undang (UU).
"Bagi pihak-pihak yang sekiranya merasa kurang tepat dengan isu penggunaan nomor urut lama pada pemilu sebelumnya, pada nomor urut pemilu sebelumnya, ya saya pikir saat ini masih ada waktu untuk komunikasi dengan pembentuk undang-undang," jelas Idham.
"Yang jelas apabila nanti pembetuk Undang-Undang menormakan berkaitan dengan diperbolehkannya partai politik peserta tahun 2024 menggunakan nomor urut pada pemilu sebelumnya, maka KPU akan melakukan perubahan terhadap materi pasal 137 PKPU Nomor 4 tahun 2022," tambahnya.