Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merekomendasikan pendekatan multipihak untuk mencegah dan menangani disinformasi pada Pemilu 2024 mendatang.
Dengan mengacu pada pendekatan multipihak, Perludem bersama lembaga masyarakat sipil lain berinisiatif untuk mendorong terbentuknya forum untuk menangani disinformasi yang berpotensi menghilangkan hak memilih di Indonesia.
Pendekatan ini supaya menyeimbangkan tanggung jawab dalam melindungi kebebasan berekspresi di dunia daring untuk mencegah efek berbahaya dari suatu konten.
Nantinya, dalam konteks pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dapat mengadopsi kerangka hukum yang ada.
Baca juga: Pengamat: Pemilih Muda Jangan Hanya Dijadikan Objek Eksploitasi Politik Saat Pemilu
Kerangka hukum ini dapat digunakan KPU untuk menjamin hak pemilih untuk mendapatkan informasi serta membantu Bawaslu dalam mengawasi kampanye di media sosial. Khususnya penanganan disinformasi pemilu.
"Bagi forum multipihak, landasan hukum dari penyelenggara pemilu akan memperkuat rekomendasi-rekomendasi tindak lanjut penanganan disinformasi pemilu yang dihasilkan beserta mengefektifkan koordinasi para pihak dalam forum," ujar Peneliti Perludem, Maharddhika dalam keterangannya, Senin (28/11/2022).
Ada empat tujuan utama dari pembentukan forum multipihak ini.
Pertama, memperkuat kemampuan para pihak dalam mendeteksi, menganalisis, dan mengungkap disinformasi.
"Kedua, memperkuat respons dan penanganan yang terkoordinasi terhadap suatu disinformasi. Ketiga, memperkuat komunikasi antarpihak dalam mengatasi disinformasi," ucap Maharddhika.
Kemudian yang keempat, meningkatkan literasi pemilih untuk memperkuat ketahanan pemilih terhadap disinformasi.
Dari tujuan tersebut, lanjut Maharddhika, kemungkinan aktivitas yang bisa dilakukan bersama dalam sebuah forum ini antara lain prebunking-debunking, moderasi konten, dan literasi pemilu.(*)