News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Komisi II Minta KPU Jalankan Putusan MK Soal Larangan Eks Napi Korupsi Maju Caleg 5 Tahun Usai Bebas

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020). Guspardi Gaus mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), dapat menjalankan keputusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 soal mantan narapidana kasus korupsi baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif setelah lima tahun bebas dari penjara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Angota Komisi II DPR RI fraksi PAN Guspardi Gaus mengingatkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU), dapat menjalankan keputusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 soal mantan narapidana kasus korupsi baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif setelah lima tahun bebas dari penjara.

Ada pun Pemilu Serentak 2024 (Pilpres dan Pileg)  merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017.

Pada undang-undang tersebut, hanya ada aturan mengenai narapidana secara umum.

“KPU perlu segera mencantumkan ketetapan atas putusan MK tersebut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Karena putusan MK  merupakan bagian dari undang-undang yang mengikat,” kata Guspardi Gaus, kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Sebagai penyelenggara pemilu, KPU mesti konsisten, wajib dan harus tunduk kepada keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).

“KPU jangan pula menambah atau mengurangi serta melakukan pemaknaan sendiri. Lakukan saja sebagaimana apa yang diputuskan oleh MK,” ujarnya.

Legialator dapil Sumatera Barat 2 ini menilai, Ketentuan norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu perlu diselaraskan dengan memberlakukan pula masa menunggu jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara yang berdasar pada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum (inkraht) tetap.

Dan adanya kejujuran atau keterbukaan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana sebagai syarat calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji Undang-Undang telah memberikan pendapat hukum melalui putusannya mengenai aturan terhadap mantan narapidana korupsi yang mendaftarkan diri sebagai calon legislator, tertuang dalam Putusan Nomor 87/PUU-XX/2022.

Dan KPU sebagai penyelenggara pemilu, tidak perlu lagi berkonsultasi dengan komisi II DPR terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal mantan narapidana kasus korupsi baru dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

“Cukup masukkan amar putusan MK kedalam PKPU secara utuh tanpa menambah norma baru terhadap pasal yang telah diputuskan,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Baca juga: MK Larang Eks Napi Korupsi Maju Caleg 5 Tahun Usai Bebas, KPU Segera Konsultasi ke Presiden dan DPR

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melarang mantan terpidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif selama 5 tahun setelah yang bersangkutan bebas dari penjara.

Dengan kata lain, lewat putusan MK terbaru ini, eks napi korupsi baru dapat maju sebagai caleg setelah 5 tahun sejak yang bersangkutan selesai menjalani hukuman penjaranya.

Adapun MK menilai masa 5 tahun tersebut adalah waktu yang cukup untuk introspeksi bagi para eks koruptor.

Simak juga Peluncuran sekaligus Talkshow Nasional: Partai Baru vs Partai Lama di bawah ini:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini