News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU akan Buat Peraturan Larangan Eks Narapidana Termasuk Koruptor Jadi Caleg di Pemilu 2024

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin di Kantor Tribun Network, Jakarta, Rabu (23/11/2022). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan membuat peraturan yang melarang eks narapidana, termasuk koruptor untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan membuat peraturan yang melarang eks narapidana, termasuk koruptor untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif di Pemilu 2024.

Lebih khususnya para eks narapidana serta koruptor yang belum lima tahun bebas dari penjara.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Putusan MK itu pasti kita jadikan norma dan akan diadaptasi," kata Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin, Sabtu (10/12/2022).

Baca juga: Komisi II Minta KPU Jalankan Putusan MK Soal Larangan Eks Napi Korupsi Maju Caleg 5 Tahun Usai Bebas

Putusan tersebut akan diadaptasi ke dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif.

"Termasuk di dalamnya calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota. Saat ini sedang disusun," lanjut Afif.

Diketahui, MK lewat putusan Nomor 87/PUU-XX/2022 mengubah isi Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu.

Secara ringkas, bunyi pasal terkait persyaratan untuk menjadi caleg itu setelah diubah, ialah:

Pertama, tidak pernah menjadi narapidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Syarat ini dikecualikan bagi pelaku tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik karena berpandangan beda dengan rezim penguasa.

Baca juga: Ini Strategi PKB Sumbar Hadapi Pemilu 2024: Jajaki dan Ajak Sejumlah Tokoh Gabung Jadi Caleg

Kedua, mantan narapidana harus melewati masa tunggu lima tahun sejak dibebaskan untuk bisa mendaftar sebagai caleg.

Selain itu, mantan terpidana juga harus mengumumkan kepada publik soal latar belakangnya yang pernah menjadi narapidana. Ketiga, bukan pelaku kejahatan berulang-ulang.

Afifuddin menegaskan, putusan MK tersebut hanya mengubah pasal terkait persyaratan caleg.

Putusan tersebut tidak mengubah pasal terkait persyaratan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) alias senator.

"Pasal yang disoal ke MK adalah tentang pencalonan legislatif (DPR)," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini