Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu yang mengakomodasi usulan agar nomor urut peserta Pileg 2019 tak perlu diundi lagi pada Pileg 2024 sudah sesuai keputusan dan keinginan bersama partai politik di DPR.
"Sama adil. Itu soal keputusan saja. Nanti keputusannya, berdasarkan suara terbanyak partai. Pasti hasilnya gitu. Intinya demokrasi itu kemauan bareng-bareng lah," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Dia kemudian mengungkit kesepakatan yang terjadi antar partai politik di DPR.
Adapun maksud dari kesepakatan yang dimaksud soal usulan akomodasi agar nomor urut peserta Pileg 2019 tidak perlu diundi kembali untuk Pileg selanjutnya.
Baca juga: Amien Rais Klaim Dapat Info A1 Partai Ummat Tidak Lolos Jadi Peserta Pemilu, Berikut Jawaban KPU
"Kalau di DPR saja sudah sepakat, presiden pasti sepakat. DPR kan sepakat tidak berubah (nomor urut)," ucapnya.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menambahkan, tidak berubahnya nomor urut tentu memiliki dampak bagi partai politik, khususnya partai politik kini bisa menghemat logistik Pemilu 2024.
Hal ini karena alat peraga kampanye seperti bendera dan lainnya tak perlu diganti dengan nomor urut baru.
Baca juga: Dugaan Manipulasi Data Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta Pemilu, Mahfud MD: Itu Urusan KPU
"Saya kira, substansinya supaya irit logistik pemilu. Barang yang sudah terlanjur nomor lama dipakai ulang," ktaa Cak Imin.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowo menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Perppu tersebut memuat pasal usulan agar nomor urut partai politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sebelumnya tidak perlu lagi diundi pada Pileg 2024.
Baca juga: Tidak Terima Dapat Kabar Partai Ummat Tak Lolos Pemilu 2024, Amien Rais Tuntut Audit Independen
Terkhusus parpol parlemen, punya opsi terkait pengundian nomor, yakni: nomor urut diundi atau tidak tidak diundi seperti dalam Pasal 179 ayat 3 Perppu Pemilu.
Adapun isi pasal tersebut ialah:
Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu.
Kemudian, untuk nomor urut parpol lokal Aceh peserta pemilu akan tetap diundi dengan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan KPU.
"Ketentuan mengenai penetapan nomor urut partai politik lokal Aceh sebagai Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi diatur dengan Peraturan KPU," tulis Pasal 179 ayat 4.
Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU RI, Idham Holik memastikan Perppu Pemilu mengakomodir partai parlemen untuk tidak diundi.
"Iya jadi partai politik peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dan memperoleh suara yang melampaui angka parlementary threshold diberikan dua opsi," ucap Idham saat dihubungi, Selasa (13/12/2022).
"Dalam Perppu tersebut, opsi pertama yaitu partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut pada pemilu sebelumnya. Atau (opsi kedua) partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut baru berdasarkan hasil pengundian yang dilakukan secara terbuka oleh KPU Republik Indonesia," sambung dia.