News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU akan Revisi PKPU Terkait Pengundian Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU RI Idham Holik di kantor KPU RI Jakarta Pusat pada Minggu (14/8/2022). KPU RI rencananya akan segera merevisi Perubahan Peraturan KPU (PKPU) terkait dengan pengundian nomor urut partai politik (parpol) peserta pemilu.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI rencananya akan segera merevisi Perubahan Peraturan KPU (PKPU) No. 4 Tahun 2022 khususnya berkenaan dengan Pasal 137 Ayat 3.

Revisi ini menyusul Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu yang akan segera diterbitkan.

Pasal 137 Ayat 3 ini terkait dengan pengundian nomor urut partai politik (parpol) peserta pemilu.

"Pasal 137 beserta lampirannya terkait dokumen pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu," kata Anggota KPU RI Idham Holik saat dihubungi, Selasa (13/12/2022).

Baca juga: Terbitkan Perppu 1/2022 Soal Pemilu, Pemerintah Atur Kursi DPR dan Dapil di 4 Provinsi Baru Papua

Pengundian nomor urut ini rencananya akan berlangsung pada Rabu (14/12/2022) besok.

Proses pengundian akan dilakukan usai KPU mengumumkan dan menetapkan parpol yang lolos untuk menjadi peserta pemilu di hari yang sama.

"KPU akan menetapakan nomor urut parpol peserta pemilu yang diawali dengan pengundian nomor urut parpol bagi partai politik parlemen yang menginginkan nomor urut baru dan bagi partai politik non-parlemen dan baru," Idham menjelaskan.

Sebelumnya, dalam UU Pemilu Pasal 179 Ayat 3 tertuang peraturan sebagai berikut:

Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta pemilu dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai politik peserta pemiiu.

Kemudian, pasal tersebut direvisi menjadi Perppu No 1 Tahun 2022. Perubahan materi dalam Pasal 179 Ayat 3 menjadi sebagai berikut:

Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.

Baca juga: KPU Diminta Tetap Jalankan Tahapan Pemilu dan Tak Terganggu soal Kritikan Tak Profesional

Sebagai informasi, total ada 18 partai politik yang dinyatakan lolos tahap verifikasi administrasi pada 14 September 2022.

Sembilan partai politik adalah partai parlemen yang merujuk pada UU Pemilu dan Putusan MK Nomor 55 Tahun 2020 tidak perlu lagi diverifikasi faktual untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Sementara itu, 9 partai politik lain, kini tengah diverifikasi faktual syarat keanggotaan, kepengurusan, dan alamatnya.

Sembilan partai politik nonparlemen itu yakni PSI, Perindo, PKN, Gelora, PBB, Hanura, Ummat, Buruh, dan Garuda.

Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022, berbarengan dengan penetapan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini