News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

NasDem Buka Opsi Gunakan Nomor Urut Sama seperti saat Pemilu 2019

Penulis: Reza Deni
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali dalam acara HUT Partai NasDem di JCC Senayan Jakarta. Ahmad Ali ungkit pencalonan Jokowi pada Pilpres 2014. Ahmad Ali menilai NasDem sudah identik dengan nomor 5 sebagaimana pada Pemilu 2019 lalu, ada kemungkinan nomor itu digunakan pada Pemilu 2024.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, menilai NasDem sudah identik dengan nomor 5 sebagaimana pada Pemilu 2019 lalu.

Dirinya pun mengatakan soal kemungkinan menggunakan nomor urut tersebut pada Pemilu 2024.

"Bagi kami nomor urut berapa pun sama, nomor 5 sudah identik dengan NasDem ya kenapa harus kita ubah kan?" kata Ahmad Ali saat dihubungi, Rabu (14/12/2022).

Soal Perppu Pemilu yang juga mengatur nomor urut parpol, Ahmad Ali mengatakan hal itu bukan lagi ada di tahap setuju atau tak setuju

"Jadi Perppu itu sudah keluar artinya ya harus dijalankan," kata dia.

Dia mengatakan soal nomor urut hanyalah persoalan teknis.

"Pertimbangannya, parlemen threshold di 2019 tentunya nomor urut dengan partai itu sudah satu kesatuan. Jadi kalau setiap pemilu nomor urut diubah-ubah itu membuat masyarakat jadi bingung, memastikan nomor urut itu jadi satu hal yang penting buat konsolidasi partai kan," pungkasnya

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowo) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 terkait Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

Perppu tersebut memuat pasal usulan agar nomor urut partai politik peserta Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 sebelumnya tidak perlu lagi diundi pada Pileg 2024.

Terkhusus parpol parlemen, punya opsi terkait pengundian nomor, yakni: nomor urut diundi atau tidak tidak diundi seperti dalam Pasal 179 ayat 3 Perppu Pemilu. 

Adapun isi pasal tersebut ialah:

Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu.

Baca juga: AHY Bakal Pimpin Partainya Ikuti Agenda di KPU, Termasuk Ambil Nomor Urut Parpol 

Kemudian, untuk nomor urut parpol lokal Aceh peserta pemilu akan tetap diundi dengan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan KPU.

"Ketentuan mengenai penetapan nomor urut partai politik lokal Aceh sebagai Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi diatur dengan Peraturan KPU," tulis Pasal 179 ayat 4.

Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU RI, Idham Holik memastikan Perppu Pemilu mengakomodir partai parlemen untuk tidak diundi.

"Iya jadi partai politik peserta pemilu pada pemilu sebelumnya dan memperoleh suara yang melampaui angka parlementary threshold diberikan dua opsi," ucap Idham saat dihubungi, Selasa (13/12/2022).

"Dalam Perppu tersebut, opsi pertama yaitu partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut pada pemilu sebelumnya. Atau (opsi kedua) partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut baru berdasarkan hasil pengundian yang dilakukan secara terbuka oleh KPU Republik Indonesia," sambung dia.

Simak juga Talkshow Nasional Partai Lama vs Partai Baru terkait verifikasi peserta pemilu 2024 di bawah ini:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini