Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti menyoroti Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari yang mengatakan adanya kemungkinan Pemilu 2024 dilakukan secara proporsional tertutup.
Ray mengatakan tindakan Hasyim tersebut tidaklah elok.
Diketahui sebelumnya, Hasyim mengatakan adanya kemungkinan Pemilu 2024 dilakukan secara proporsional tertutup adalah karena saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) tengah menyidangkan gugatan dari sejumlah kader yang meminta pemilu mendatang menggunakan proporsional tertutup.
"Tentu saja, pernyataan itu amat tidak elok. Selain karena perkara ini tengah disidangkan, juga karena hal itu tidak sesuai dengan tupoksi KPU," kata Ray dalam keterangannya, Jumat (30/12/2022).
Apalagi mengingat, lanjut pendiri Lingkar Madani (LIMA) Indonesia ini, Ketua dan anggota KPU adalah pelaksana aturan.
"Oleh sebab itu, ruang mereka untuk menyatakan pendapat tentang berbagai hal di luar tekhnis pemilu dan pendidikan politik, sebaiknya ditahan atau setidaknya disampaikan dalam ruang terbatas" jelasnya.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Sebut Ada Dugaan Intimidasi ke Petugas KPU Daerah
Ditambah lagi, beberapa minggu terakhir ini KPU tengah dalam sorotan luas akibat kontroversi penetapan partai politik peserta pemilu 2024.
"Rasanya, kontroversi tentang hal ini belum selesai, kini, KPU memunculkan perbincangan tentang sistem pemilu yang di luar tupoksi mereka," kata Ray.
Ray pun menambahkan, sejak reformasi, proses pemilu dengan cara proporsional tertutup paling banyak diminta untuk direformasi.
Oleh sebab itu lahirlah model proporsional terbuka. Meski sangat jauh dari memuaskan tapi setidaknya, kata Ray, hubungan caleg dengan pemilih terus terkelola.
Apa itu sistem proporsional tertutup?
Sistem proporsional tertutup adalah satu macam dari sistem perwakilan berimbang dimana pemilih hanya dapat memilih partai politik secara keseluruhan dan tidak dapat memilih kandidat.
Dalam sistem ini, kandidat dipersiapkan langsung oleh partai politik.
Jika pemilih dapat memilih kandidat yang tersedia, maka sistem ini dinamakan sistem proporsional terbuka.
Dalam sistem daftar tertutup, masing-masing partai politik telah menentukan terlebih dahulu siapa yang akan memperoleh kursi yang dialokasikan kepada partai tersebut dalam pemilu.
Sehingga calon yang menempati urutan tertinggi dalam daftar ini cenderung selalu mendapat kursi di parlemen sedangkan calon yang diposisikan sangat rendah pada daftar tertutup tidak akan mendapatkan kursi.
Sebelumnya, Hasyim dalam sambutannya di acara Catatan Akhir Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022), mengatakan tidak menutup kemungkinan Pemilu 2024 nanti bakal diberlakukan proposional tertutup.
Lebih lanjut Hasyim mengatakan peluang sistem proporsional tertutup tersebut terbuka lebar seiring dengan berbagai gugatan yang dikabulkan MK.