Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari tegas mengatakan tidak ada batasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjadi petugas badan ad hoc dalam penyelenggaraan pemilu.
Dalam Undang-Undang Pemilu, Hasyim mengatakan pemerintah memberi dukungan dan fasilitas untuk penyelenggaraan pemilu.
Baik itu personel, sarana dan prasarana, gedung kantor, hingga sarana mobilitas untuk memperlancar penyelenggaraan pemilu.
Pun juga dalam konteks untuk rekrutmen badan adhoc seperti anggota PPK, panitia penyelenggara tingkat kecamatan, panitia pemungutan suara tingkat desa/kelurahan, hingga anggota KPP.
"Sangat mungkin itu berasal dari PNS-PNS yang ada di masing-masing daerah. Itu sangat dimungkinkan. Tidak ada (batasan)," kata Hasyim saat ditemui di Kantor Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Rabu (4/1/2023).
Hasyim lalu mencontohkan dirinya yang kini menjabat sebagai Ketua KPU RI, sedangkan di satu sisi ia merupakan dosen yang telah berstatus ASN di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
"Enggak usah jauh-jauh, saya dosen PNS di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang," katanya.
Baca juga: KPU Bentuk Badan Ad Hoc, Berikut Persyaratan Perekrutan PPK dan PPS
"Nah, menurut UU ASN, PNS, dan juga PP manajemen PNS itu juga ditentukan kalau ada PNS yang menjadi komisioner, menjadi hakim, apapun jenis hakimnya itu diperbolehkan dengan mekanismenya mengajukan pemberhentian sementara," Hasyim menambahkan.
Namun konsekuensinya, lanjut Hasyim, yang berpengaruh adalah proses dari kenaikan pangkatnya yang diberhentikan sementarakan.