News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bursa Capres

Anies Baswedan dan Prabowo Telah Pegang Tiket Pilpres, Bagaimana dengan Nasib Ganjar Pranowo?

Penulis: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Dua dari mereka telah mendapatkan tiket Pilpres.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anies Baswedan akhirnya "mendapat tiket Pilpres" menyusul dukungan PKS terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

PKS menjadi partai terakhir dalam Koalisi Perubahan yang menyatakan dukungannya terhadap Anies Baswedan.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS Mohamad Sohibul Iman mengatakan dukungan itu diputuskan atas keputusan Dewan Pimpinan Tingkat Pusat (DPTP) Majelis Syuro.

Kendati demikian, Sohibul menyatakan dukungan secara resmi akan disampaikan PKS pada 24 Februari mendatang.

Sebelumnya Partai Demokrat juga resmi mendukung Anies Baswedan menjadi Bakal Calon Presiden dalam Pilpres 2024.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY.

Sementara Nasdem adalah partai pertama yang secara terbuka mendeklarasikan dukungannya terhadap Anies Baswedan.

Genap sudah dukungan yang dibutuhkan Anies Baswedan untuk bisa maju sebagai calon presiden.

Dengan demikian sudah ada dua bakal capres yang mengantongi dukungan secara memadai, yakni Prabowo Subianto dan Anies.

Baca juga: BREAKING NEWS: PKS Putuskan Dukung Anies Baswedan Sebagai Capres di 2024

Sebagai informasi, untuk mengajukan capres-cawapres, partai atau koalisi partai harus memenuhi syarat minimal yakni ambang batas pencapresan atau presidential threshold.

Syarat yang ditentukan untuk ambang batasnya adalah 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional dari pemilu sebelumnya.

Saat ini pendukung Anies di Koalisi Perubahan terdiri dari PKS, NasDem, dan Partai Demokrat.

Jika dirinci, PKS punya 8,7 persen suara DPR, ditambah Partai NasDem 10,26% suara DPR, dan Partai Demokrat dengan 9,39% suara di DPR.

Dengan demikian, total suara dari ketiga partai yang tergabung dengan Koalisi Perubahan sudah 28,35% atau melampaui ambang batas pencapresan 20% kursi DPR.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini