TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 2 Mathius Derek Fakhiri - Aryoko Rumaropen (MARI-YO) melayangkan gugatan hasil Pilkada Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan dilayangkan tiga hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano - Yeremias Bisai (BTM-Yes) sebagai pemenang dengan perolehan suara terbanyak, 269.970 suara.
Baca juga: Golkar Ungkap Alasan RIDO Tak Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta ke MK: Kita Ini Taat Asas
Dari hasil perhitungan, Mathius Fakhiri - Aryoko Rumaropen nomor urut 2, memperoleh 262.777 suara.
Mathius Fakhiri mengatakan, saat ini tim hukum Mathius-Aryoko sedang mempersiapkan gugatan ke MK terhadap hasil pleno terbuka rekapitulasi suara gubernur dan wakil gubernur Papua.
"Tentunya ini hanya sebatas kita menjalankan konstitusi," kata Mathius di Kota Jayapura, Selasa (17/12/2024).
Pria yang akrab disapa MDF ini tidak menyebut objek perkara yang digugat tim hukum ke MK.
Namun, ia memastikan materi yang akan diajukan sudah memenuhi unsur-unsur yang ditetapkan MK.
"Semua sedang dipersiapkan tim hukum kami," ujarnya.
Terkait hasil yang sudah ditetapkan KPU Papua, Fakhiri menyampaikan terima kasih atas kerja keras tim, relawan dan masyarakat dalam memperjuangan Matius-Aryoko pada Pilkada Papua.
"Perjuangan yang telah kita lakukan harus kita syukuri, sebab kita bisa melakukan semua proses dengan santun, damai," ucapnya.
Baca juga: Ketua KPU RI Ungkap Masalah Keamanan Jadi Faktor Rekapitulasi Pilkada di Papua Belum Selesai
"Saya berharap kita tetap menjaga ketenteraman serta kedamaian," harapnya lebih lanjut.
Mantan Kapolda Papua ini mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pendukung Matius-Ariyoko untuk tetap menjaga kebersamaan serta kedamaian.
"Biarlah pilkada yang sudah berlalu, mari kita tinggalkan. Mari kita bangun kebersamaan, jaga toleransi supaya kita bisa bersama-sama menyongsong hari raya Natal dengan hati yang penuh damai," imbuhnya.
Sebelumnya, pleno terbuka rekapitulasi suara oleh KPU Provinsi Papua pada Sabtu (14/12/2024) telah menetapkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi Papua.