News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

Benhur Tomi-Yeremias Menang Pilkada Papua, Mantan Kapolda Mathius Fakhiri Gugat Hasil Pilkada ke MK

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 2 Mathius Derek Fakhiri - Aryoko Rumaropen (MARI-YO) melayangkan gugatan hasil Pilkada Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dengan ini saya mengesahkan seluruh rekapitulasi suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua," kata Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon saat mengesahkan dengan ketukan palu 3 kali di Hotel Horisson Utima, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (14/12/2024).

Pleno Berlangsung Dramatis

Diketahui, pengesahan perolehan suara calon gubernur Papua yang berlangsung dramatis itu digelar di sebuah hotel bilangan Entrop, Kota Jayapura, Sabtu (14/12/2024) pagi.

Beberapa kali dalam dua hari skors diambil lantaran adanya suara yang digelembungkan untuk paslon nomor urut 2 sebanyak 9.137 suara pada PPD Jayapura Selatan, Kota Jayapura.

Ribuan suara itu juga sempat digelembungkan untuk paslon tertentu pada Pilkada Kota Jayapura, tetapi akhirnya dikembalikan saat pleno, seiring desakan massa dari luar.

Di hadapan KPU dan Bawaslu Provinsi Papua, saksi paslon nomor urut 2, Benyamin Gurik ngotot mempertahankan data D Hasil, meski keberatan dari saksi paslon nomor urut 1 soal pentingnya dilakukan penyandingan data C Hasil PPD Japsel, tidak diakomodir.

Bobroknya kinerja KPU Kota Jayapura jadi sorotan, bahkan disiarkan secara langsung di kanal KPU Papua.

Para komisioner Bawaslu Provinsi Papua juga bersikap tegas dalam pleno ini.

Sebelumnya, KPU Kota Jayapura mengesahkannya pada pleno tingkat kota, meski tidak diakui oleh dua komisioner KPU serta anggota PPD Japsel.

Hasil tersebut bahkan dinyatakan ilegal oleh Bawaslu, dan KPU Kota Jayapura dinyatakan melanggar prosedur pleno yang tidak berpedoman pada petunjuk teknis PKPU nomor 18 tahun 2024.

Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsawir dan koleganya, Rinto Pakpahan menyatakan Ketua KPU Kota Jayapura Martapina Anggai melanggar ketentuan PKPU serta memaksakan pengesahan suara untuk calon gubernur Papua di tingkat PPD Jayapura Selatan.

Hasilnya dinyatakan cacat, bahkan tidak diakui oleh Bawaslu.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Kalah di Pilkada Papua, Calon Gubernur Mathius Fakhiri Layangkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini