Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR mengaku masih belum mengetahui apakah pihaknya akan membuat Panitia Kerja (Panja) atau tidak untuk menindaklanjuti kasus dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan dibuat atau tidak Panja ini tergantung dari hasil proses laporan dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang ditangani oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR dengan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih disampaikan ihwal adanya dugaan kecurangan dalam tahapan verifikasi faktual (verfak) partai politik (parpol).
Dugaan kecurangan ini juga telah dilaporkan oleh pihak koalisi ke DKPP dan akan segera disidangkan dalam waktu dekat.
"Kemarin kita mendapatkan laporan dari Koalisi Masyarakat Sipil Pemilu Bersih terkait dengan dugaan penyimpangan dalam tahapan verfak parpol di pemilu," kata Doli ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (6/2/2023).
Dalam rapat internal Komisi II, Doli menjelaskan telah membicarakan apakah akan menindaklanjuti dugaan kecurangan tersebut atau tidak.
Baca juga: DPR akan Panggil KPU Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Namun karena pihak koalisi juga memasukkan dugaan kecurangan tersebut dalam laporannya ke DKPP, maka pihaknya pun lalu mengurungkan niat untuk segera membuat Panja.
"Nah, jadi waktu itu kemudian kita juga secara terbatas dibahas dalam rapat internal menindaklanjuti terhadap pihak terkait yang pada saat itu," jelas Doli.
"Dan karena memang koalisi itu juga memasukkan ke DKPP, karena memang kemudian ada juga pelanggaran kode etik kami juga menunggu sekarang. Jadi kami sepakat panja itu ada atau tidak itu tergantung sejauh mana DKPP memproses laporan itu," tambahnya.
Sebelumnya, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, Hadar Nafis Gumay, membeberkan sejumlah bukti adanya kecurangan dari KPU pusat terkait tahapan penyelenggaraan verifikasi pendaftaran partai politik 2024.
Hal itu diungkap Hadar RDPU di Komisi II DPR, Rabu (11/1/2023).
"Secara lebih khusus lagi dugaan pelanggaran ini adalah pada tahapan atau sub tahapan yaitu pada bagian verifikasi faktual. Di mana di dalamnya verifikasi awal pertama, kemudian perbaikan, administrasi atau dokumen untuk verifikasi faktual, dan selanjutnya verifikasi faktual perbaikan," kata Hadar.