Kemudian KIR beranggotakan Patai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca juga: Wacana KIB dan KIR Dilebur, Pengamat: Secara Kekuatan akan Luar Biasa
Selanjutnya, Koalisi Perubahan berisi Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Serta, PDIP meskipun belum menentukan arah koalisi tetapi partai berlambang banteng moncong putih tersebut sudah mengantongi tiket untuk mengusung pasangan Capres dan Cawapres pada Pilpres 2024.
Untuk bisa mengusung Capres dan Cawapres, satu partai politik atau gabungan partai politik harus bisa memenuhi syarat presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen jumlah kursi di DPR.
Hal sesuai bunyi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Untuk itu, partai politik yang tidak memenuhi syarat 20 persen kursi DPR, tentunya harus berkoalisi untuk bisa mengusung pasangan Capres-Cawapres.
Berdasarkan hasil Pemilu 2019, dapat dirinci perolehan kursi 9 partai politik di DPR.
Berikut rincan perolehan kursi 9 Partai Politik di DPR RI:
PDIP: 128 kursi atau 22,26 persen
Golkar: 85 kursi atau 14,78 persen
Gerindra: 78 kursi atau 13,57 persen
Nasdem: 59 kursi atau 10,26 persen
PKB: 58 kursi atau 10,09 persen
Demokrat: 54 kursi atau 9,39 persen