Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak melarang partai politik (parpol) memasang bendera di berbagai tempat, meskipun masa kampanye masih belum dimulai.
Namun, pandangan Bawaslu ini tidak sejalan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menilai bendera dengan logo partai yang dipasang tidak dalam kawasan internal partai adalah merupakan tindakan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebutkan selama bendera parpol yang dipasang di luar Internal parpol tidak memuat unsur ajakan untuk mencoblos dan memilih, maka hal tersebut tidak masalah.
Baca juga: Bawaslu Harap Kasus Utang Rp50 Miliar Anies Jadi Pelajaran untuk Partai Politik Peserta Pemilu 2024
"Bendera? Memang dia mengajak (mencoblos)? Logo partai boleh," kata Bagja saat ditemui di kawasan Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (17/2/2023).
Lebih lanjut Bagja menjelaskan, hal yang tidak boleh dilakukan oleh parpol sebelum masa kampanye adalah jika digunakannya alat peraga bukan di internal partai, dengan memuat seluruh faktor yang dinilai sebagai pelanggaran.
Adapun faktor yang dilarang tersebut adalah dengan digabungkannya logo dan nomor parpol, foto peserta hingga ajakan untuk masyarakat memilih dirinya.
Hal ini berarti, jika empat faktor tersebut tidak digabung menjadi satu maka Bagi Bawaslu parpol tidak melakukan pelanggaran.
"Kalau semua keempat ini digabungkan baru tidak boleh. Kita juga tidak bisa melarang bendera partai, karena sudah dari dulu ada," tuturnya
"Kalau bendera partai bisa di tempat yang sudah disediakan oleh pemkot, pemda. Silakan saja, nanti akan pemilu kita tidak ramai," sambung Bagja.
Baca juga: KPU Minta Bawaslu Tindak Tegas Kampanye Politik Identitas
Sebelumnya, secara terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan bendera parpol hanya boleh dipasang di internal partai selama belum memasuki masa kampanye.
Diketahui, berdasarkan Peraturan (PKPU) 3 tentang tahapan dan jadwal, masa kampanye baru dimulai pada 28 November 2023 hingga Februari 2024 mendatang.
Selama belum memasuki masa kampanye, Hasyim mengatakan parpol peserta pemilu hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol, termasuk pemasangan bendera.
"Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik," kata Hasyim ditemui di hotel kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/2/2023) pagi
"Jadi penekanannya dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik, dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya," lanjut Hasyim.
Selain itu, Hasyim menambahkan, pertemuan terbatas yang dilakukan internal dalam hal sosialisasi juga harus memberitahukan pihak lembaga penyelenggara secara tertulis
Ada dua konsekuensi, lanjutnya, jika kegiatan tersebut dilanggar. Pertama, dikenai sanksi administrasi. Kemudian juga ada konsekuensi pidana.
"Berdasarkan PKPU No 33 tahun 2018 terutama pasal 25, parpol dilakukan penetapan sebagai peserta pemilu itu dapat lakukan sosialisasi pendidikan politik, yang dilarang kegiatan berupa kampanye, unsurnya dapat di konstruksikan kegaiatn kampanye," ujarnya.