News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Soal Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Moeldoko: Jokowi Tak Intervensi

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mengintervensi terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda Pemilu 2024. (Fersianus Waku)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mengintervensi terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menunda Pemilu 2024.

Terkait upaya banding, Moeldoko menyerahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga independen.

"Presiden tidak ada intervensi, karena Pemilu itu urusan KPU, lembaga independen yang dihormati," ujarnya.

Dia menuturkan pemerintah tak bisa mengintervensi terkait sengketa partai politik (parpol) dengan PN.

"Apa yang dikomentari? Ini kan enggak ada hubungannya sama pemerintahan, ini kan hubungan antara parpol dengan pengadilan," ucapnya.

Karenanya, Moeldoko memandang pemerintah tak perlu ikut campur dalam polemik tersebut.

"Jadi enggak ada hubungannya dengan pemerintahan. Terus saya mau mengomentari jadi tidak relevan," ungkapnya.

Seperti diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA). PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.

Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Baca juga: Hari ini Rabu Pon, Presiden Jokowi Bakal Reshuffle Kabinet ?

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.

KPU Ajukan Banding

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (PN) dalam pekan ini.

Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin saat dihubungi awak media, Selasa (7/3/2023).

Lebih lanjut Afif menjelaskan KPU sudah menerima salinan putusan PN Jakpus dan saat ini sedang mematangkan bahan banding.

"Minggu ini (mengaku banding). Tinggal dimatangkan saja," kata Afif.

Baca juga: Kemendagri: Putusan PN Jakpus Tak Berdampak, Tahapan Pemilu Tetap Jalan

Adapun bahan banding yang akan dibawa KPU nantinya akan berkaitan dengan aturan-aturan sengketa dan juga sidang sengketa.

"Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU," kata Ketua Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan & Wakil Koordinator Divisi Data dan Informasi ini. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini