TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut larangan buka puasa bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.
Menurut Nasir, larangan itu menunjukkan Jokowi tidak peka dengan tradisi berbuka puasa yang merupakan kearifan lokal umat Islam di Indonesia.
Dia menyebut bahwa saat ini Indonesia sudah bebas dari Pandemi Covid-19.
Bahkan, Jokowi dan para pejabat kementerian sudah tidak pernah lagi memakai masker beberapa bulan belakangan ini.
Selain itu, Nasir mengatakan rapat-rapat di DPR RI juga saat ini sudah sangat sedikit yang memakai masker.
“Jangan-jangan larangan buka puasa bersama dikhawatirkan oleh rezim akan menjadi konsolidasi umat Islam menjelang Pilpres," kata Nasir dalam keterangannya, Jumat (24/3/2023).
Dia menegaskan larangan itu sangat kontras dengan penyelenggaraan pesta perkawinan yang selama ini dilakukan oleh para pejabat, baik kementerian dan lembaga.
Termasuk pesta anak Presiden Jokowi di Solo juga menghadirkan banyak tamu undangan.
“Jadi di mana relevansinya pejabat dilarang buka puasa bersama. Saya menduga ini bukan ide orisinil Pak Jokowi. Tapi ada pihak yang membisikkan kepada beliau," ujar legislator PKS ini.
Karena itu, Nasir meminta Presiden Jokowi jangan ragu untuk mencabut larangan tersebut.
Sebab, Ramadan adalah bulan kegembiraan dan kesempatan bagi pejabat untuk berbuka puasa bersama dengan masyarakat.
“Apapun alasan Pak Jokowi, melarang pejabat berbuka puasa bersama kurang sejalan dengan revolusi mental yang digaungkan beliau," imbuhnya.
Khawatir Jokowi Dicap Anti Islam
Sementara, Ketua Umum Partai Bulan Bintang dan juga Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra khawatir Presiden Joko Widodo (Jokowi) dicap anti Islam.
"Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan pemerintah dan menuduh Pemerintah Presiden Jokowi anti Islam," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).
Menurut Yusril, larangan penyelenggaraan buka puasa bersama itu tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan.
"Akibatnya, surat itu potensial diplesetkan dan diperluas maknanya sebagai larangan buka puasa bersama di masyarakat," ujarnya.
Dia menilai surat yang bersifat rahasia namun bocor ke publik itu bukan didasarkan kaidah hukum tertentu, melainkan sebagai kebijakan belaka.
Sehingga, kata Yusril, surat tersebut setiap saat dapat diralat setelah mempertimbangkan manfaat-mudharatnya.
Karenanya, dia menyarankan agar meralat surat yang bersifat rahasia itu dan memberikan keleluasaan kepada pejabat dan pegawai pemerintah serta masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan buka bersama.
Menurut Yusril, masyarakat yang berseberangan dengan pemerintah akan mengambil contoh aneka kegiatan seperti konser musik dan olah raga yang dihadiri ribuan orang, malah tidak dilarang oleh pemerintah.
Sebaliknya, kegiatan yang bersifat keagamaan dengan jumlah yang hadir pasti terbatas, justru dilarang pemerintah.
Lebih lanjut, Yusril khawatir larangan itu akan menjadi bahan kritik dan sorotan aneka kepentingan dalam kegiatan-kegiatan Ceramah Ramadhan di berbagai tempat tahun ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar tidak ada buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah. Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amien.
Surat arahan tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
“Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan,” bunyi poin kedua arahan tersebut dikutip Tribunnews, Rabu, (22/3/2023).
Baca juga: Menpan RB: ASN Fokus Layani Publik, Jangan Sibuk Jadi Panitia Buka Puasa Bersama
Pelarangan buka puasa bersama tersebut karena penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga dinilai masih diperlukan kehati-hatian.
Dalam arahannya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta untuk menindaklanjuti kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing,” bunyi arahan tersebut.