News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

KPU: Anggaran Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang Belum Diusulkan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU RI Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengungkapkan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada ulang akibat kotak kosong menang belum diusulkan oleh 37 daerah. 

Namun, ia menegaskan, pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menunjukkan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan Pilkada ulang.

"Informasi dari teman-teman di 37 daerah, anggarannya belum diusulkan karena memang mereka anggarannya itu penyelenggaraan Pilkada sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024," ujar Idham saat dikonfirmasi, Sabtu (16/11/2024).

Ia menambahkan, pemerintah pusat siap memberikan dukungan penuh jika ketentuan Pasal 54D Ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dijalankan. 

"Sebagaimana komitmen pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri pernah menyampaikan bahwa berkenaan dengan tindak lanjut dari ketentuan tersebut, pemerintah sangat support dan apabila memang ketentuan tersebut dilaksanakan, itu jadi prioritas utama," tegasnya.

Baca juga: Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong, KPU Pastikan Ikuti Mekanisme Lama

Idham menegaskan mekanisme Pilkada ulang akan mengikuti regulasi yang sama seperti biasanya.

"Nanti akan ada yang namanya dibuka pendaftaran calon yang baru, pemutakhiran daftar pemilih, pembentukan badan ad hoc, dan seterusnya, termasuk tahapan kampanye sebagaimana dituangkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 2 Tahun 2024," kata Idham.

Selain itu, sosialisasi juga tetap menjadi bagian penting dari setiap tahapan Pilkada ulang.

"Sosialisasi sudah pasti ada karena itu adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh KPU daerah," tambahnya.

Sebagai informasi, MK mengabulkan gugatan terkait ketentuan waktu pelaksanaan pilkada ulang di daerah yang dimenangkan oleh kolom kosong.

MK memutuskan ihwal KPU harus menggelar Pilkada ulang paling lambat pada 27 November 2025.

Putusan ini dibacakan dalam sidang perkara nomor 126/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/11/2024).

MK menyatakan Pasal 54D UU Nomor 10 Tahun 2016 harus dimaknai bahwa pemilihan ulang dilaksanakan paling lama satu tahun sejak pemungutan suara 27 November 2024.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini