Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo Tahun 2024.
Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku melalui tim kuasa hukum mereka, Ucok Edison, Kamis (5/12/2024) malam.
Baca juga: Calon Bupati Kukar Dendi Suryadi Minta MK Batalkan Pencalonan Petahana Edi Damansyah
Dalam keterangannya, Ucok menyebut adanya dugaan pelanggaran serius terkait kelayakan salah satu calon.
"Di mana ada wali kota yang belum pernah tamat sekolah dasar tapi bisa mendaftar jadi calon wali kota gitu. Ini juga telah kita laporkan ke Bawaslu ternyata memang deadlock dan kita minta keadilan di MK," ungkapnya.
Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor 569 Tahun 2024 menunjukkan pasangan Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku memperoleh suara sah sebanyak 24.904.
Berdasarkan data Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman MK hingga Jumat (6/11/2024) pukul 07.30 WIB, tercatat sebanyak 54 permohonan telah masuk.
Dari jumlah tersebut, 37 permohonan merupakan sengketa hasil pemilihan bupati, sementara 17 lainnya terkait pemilihan wali kota.