News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak 2024

MK Terima Gugatan PHP Pilkada Kota Gorontalo, Ryan-Charles Tuding Ada Paslon Tak Tamat SD

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo Tahun 2024.  Foto daftar empat pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) yang mendaftarkan diri di Pilkada Gorontalo 2024.

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo Tahun 2024. 

Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku melalui tim kuasa hukum mereka, Ucok Edison, Kamis (5/12/2024) malam. 

Baca juga: Calon Bupati Kukar Dendi Suryadi Minta MK Batalkan Pencalonan Petahana Edi Damansyah

Dalam keterangannya, Ucok menyebut adanya dugaan pelanggaran serius terkait kelayakan salah satu calon. 

"Di mana ada wali kota yang belum pernah tamat sekolah dasar tapi bisa mendaftar jadi calon wali kota gitu. Ini juga telah kita laporkan ke Bawaslu ternyata memang deadlock dan kita minta keadilan di MK," ungkapnya.

Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor 569 Tahun 2024 menunjukkan pasangan Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku memperoleh suara sah sebanyak 24.904.

Berdasarkan data Daftar Permohonan Perkara Pilkada Serentak Tahun 2024 di laman MK hingga Jumat (6/11/2024) pukul 07.30 WIB, tercatat sebanyak 54 permohonan telah masuk. 

Dari jumlah tersebut, 37 permohonan merupakan sengketa hasil pemilihan bupati, sementara 17 lainnya terkait pemilihan wali kota.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini